Kesepakatan Dilanggar? Warga Tenjojaya Murka, Desak Operasional PT Bogorindo Cemerlang Dihentikan

Warga Desa Tenjojaya menunjukkan lokasi lahan yang menjadi sengketa dengan PT Bogorindo Cemerlang, Jumat (24/4). Warga mendesak penghentian aktivitas perusahaan sesuai hasil kesepakatan bersama. Foto : Istimewa

METROSUKABUMI.com – Suasana di Aula Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, kembali memanas. Warga dibuat geram setelah PT Bogorindo Cemerlang diduga masih beroperasi meski sudah ada kesepakatan penghentian aktivitas. Konflik pun berpotensi meluas.

Polemik antara warga dan perusahaan ini bukan persoalan baru. Akar masalahnya bermula dari musyawarah pada 27 Oktober 2025 di Aula Kantor Desa Tenjojaya. Dalam forum itu, warga, pemerintah desa, dan pihak perusahaan menyepakati satu hal krusial: seluruh aktivitas operasional harus dihentikan sementara.

Syaratnya jelas. PT Bogorindo Cemerlang wajib menunjukkan legalitas lengkap sebelum kembali beroperasi. Mulai dari bukti kepemilikan lahan, putusan pengadilan terkait status tanah, hingga izin resmi dari instansi berwenang.

Tak hanya itu, perusahaan juga diminta bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.

Namun, kesepakatan tersebut kini dipertanyakan. Warga menilai aktivitas perusahaan masih berlangsung diam-diam.

Baca Juga: SIMPUL Sukabumi Desak DPRD Kota Sukabumi Bongkar Data Insentif Pajak, Soroti Dugaan Tak Tepat Sasaran

“Saat musyawarah sudah jelas: aktivitas dihentikan sebelum legalitas ditunjukkan. Tapi faktanya masih berjalan,” tegas Dodi Supriyadinata, warga setempat kepada wartawan, Jum’at (24/4).

Ketegangan pun tak terhindarkan. Konflik mulai meruncing ketika warga hendak menggarap lahan pertanian yang selama ini mereka kelola.

Alih-alih bebas beraktivitas, mereka justru dihadang pihak perusahaan yang mengklaim lahan tersebut.

“Di situ mulai terjadi gesekan. Warga merasa haknya dibatasi, padahal kesepakatan sudah ada,” lanjutnya.

Situasi yang kian panas membuat Pemerintah Desa Tenjojaya turun tangan. Kepala Desa Jamaludin Azis mengirimkan surat resmi tertanggal 24 April 2026 kepada PT Bogorindo Cemerlang.

Baca Juga: Stadion Suryakencana Berserakan Usai Konser, Sewa Rp21 Juta Disorot, EO Disebut Bayar Rp35 Juta

Isinya tegas, perusahaan diminta segera menghentikan seluruh aktivitas hingga semua kewajiban kepada warga dipenuhi.

Di sisi lain, warga mulai menyiapkan langkah lanjutan. Aksi penutupan hingga penyegelan kantor perusahaan kini masuk dalam opsi.

Langkah tersebut disebut akan dilakukan dengan pendampingan pemerintah desa jika perusahaan tetap membandel.

Pemerintah desa berharap konflik tidak semakin meluas. Kepatuhan terhadap kesepakatan dinilai menjadi kunci menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bogorindo Cemerlang belum memberikan pernyataan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *