METROSUKABUMI.com – Peredaran narkotika di wilayah Kota Sukabumi kembali dibongkar polisi. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026.
Dari penangkapan terhadap dua terduga pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 27,51 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Keduanya diamankan di lokasi berbeda.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, YS lebih dulu diamankan polisi di rumahnya di wilayah Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Beberapa jam berselang, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap US. Pria tersebut diamankan di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Keduanya merupakan target operasi yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda,” kata Bayu kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita sabu seberat 27,51 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital, dua unit telepon seluler, satu alat kontrasepsi, serta satu unit sepeda motor.
Bayu menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Polisi masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berada di atas kedua terduga pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang memasok barang tersebut,” ujarnya.
Polisi juga mendalami pola transaksi yang digunakan dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. Salah satu modus yang terungkap yakni menggunakan sistem tempel atau berdasarkan arahan tertentu.
Modus tersebut memungkinkan transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Modus yang digunakan di antaranya dengan sistem tempel atau berdasarkan arahan tertentu. Ini dilakukan untuk meminimalisir transaksi secara langsung,” jelas Bayu.
Buru Pemasok
Penangkapan YS dan US bukan akhir dari pengusutan kasus tersebut. Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Polisi kini memburu dua orang yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua terduga pelaku.
Bayu menegaskan, pengembangan kasus dilakukan untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika, bukan sekadar berhenti pada pelaku yang berada di tingkat peredaran.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang memasok barang tersebut. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.












