METROSUKABUMI.com – Sebanyak 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi dikenakan suspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu persoalan yang menjadi sorotan yakni pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pengetatan pengawasan itu dilakukan BGN di tengah meningkatnya perhatian terhadap keamanan pangan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Hal tersebut terungkap dalam Roadshow Pembinaan Kepala SPPG, Pengawasan Gizi, dan Pengawasan Keuangan se-Wilayah III Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung BK3D Cibadak, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga : Lahan Makam Jadi Kubangan Sampah, Warga Tutup Akses TPA Cikundul Sukabumi
Korwil BGN Kabupaten Sukabumi Firman Juliansah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari roadshow pembinaan yang digelar secara bertahap di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.
Menurut Firman, materi pembinaan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan makanan, tetapi juga menyangkut kedisiplinan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), pengawasan gizi hingga pengelolaan keuangan.
“Penekanannya pada peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap SOP. Dua bulan terakhir ini kejadian keracunan meningkat kembali,” kata Firman.
Baca Juga : Nyaris Rubuh, Rumah Bah Oji di Pasirdatar Sukabumi Akhirnya Dapat Bantuan
Meski demikian, kondisi di Kabupaten Sukabumi disebut masih relatif terkendali. Berbagai kejadian keamanan pangan di daerah lain menjadi bahan evaluasi agar pengelola SPPG semakin meningkatkan kewaspadaan.
Suspend Bisa Sampai 30 Hari
BGN menerapkan sejumlah tingkatan sanksi bagi SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.
Untuk pelanggaran kategori ringan, suspend diberlakukan selama 10 hari. Sementara kategori sedang selama 20 hari dan kategori berat mencapai 30 hari.
Suspend juga tidak semata-mata diberlakukan ketika terjadi dugaan keracunan makanan.
Persoalan fasilitas, laporan masyarakat, hingga temuan internal dapat menjadi bagian dari evaluasi. Aspek legalitas, termasuk kepemilikan SLHS, juga menjadi perhatian BGN.
“Yang paling umum ketika terjadi keracunan atau kejadian fatal, otomatis besoknya SPPG sudah tidak boleh operasional,” ujar Firman.
Legalitas SPPG Masih Dikebut
Di sisi lain, pemenuhan legalitas SPPG di Kabupaten Sukabumi masih terus dikebut.
Berdasarkan data yang disampaikan Firman, baru tiga SPPG yang dokumennya telah terbit. Sementara sekitar 13 SPPG lainnya masih dalam proses.
Para Kepala SPPG telah diarahkan untuk segera memenuhi persyaratan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLHS.
BGN menargetkan proses pengurusan legalitas tersebut berjalan hingga Desember 2026 sesuai arahan yang diterima.
Namun, proses tersebut masih menghadapi kendala. Salah satunya terdapat mitra yang dinilai belum responsif dalam menindaklanjuti pengurusan legalitas.
“Ada beberapa mitra yang memang tidak kooperatif. Ketika kami memberikan surat edaran, ada yang cuek. Ada juga yang responsif, mereka langsung mengurus kaitan PBG-nya,” ungkap Firman.
Masyarakat Bisa Laporkan SPPG Bermasalah
BGN juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Baca Juga : 20 Masalah PT Proswell Indomax di Sukabumi Disorot DPRD, Diberi Waktu 60 Hari
Jika menemukan SPPG yang diduga tidak menjalankan petunjuk teknis (juknis), masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan BGN.
“Kalau ada SPPG yang tidak sesuai dengan juknis, opsinya bisa diajukan untuk suspend. Masyarakat pun bisa melaporkan,” tegasnya.
Firman memastikan, per 11 September 2026 terdapat 14 SPPG di Kabupaten Sukabumi yang dikenakan suspend berkaitan dengan kepemilikan SLHS.
“Per hari ini, kaitan dengan kepemilikan SLHS, ada 14 SPPG yang suspend,” pungkasnya.
Langkah pembinaan dan pengawasan tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh SPPG di Kabupaten Sukabumi semakin disiplin menjalankan SOP, menjaga keamanan pangan, tertib dalam pengelolaan keuangan, serta mempercepat pemenuhan legalitas.
Dengan demikian, program pemenuhan gizi tidak hanya mengejar kuantitas pelayanan, tetapi juga memastikan makanan yang disalurkan memenuhi standar keamanan dan kelayakan bagi penerima manfaat.












