GEMPPi Laporkan Lurah Palabuhanratu ke BKPSDM, Diduga Terlibat Kontrak Bisnis Biomassa untuk PLTU

Koordinator GEMPPi Sukabumi Raya saat menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Lurah Palabuhanratu ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi. (Foto : Metrosukabumi)

METROSUKABUMI.com – Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GEMPPi) resmi melaporkan Lurah Palabuhanratu, Yadi Supriadi, ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi. Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laporan tersebut dilayangkan setelah GEMPPi menemukan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026. Dokumen itu diterbitkan oleh Koperasi Pegawai (KOPPEG SAMARATU) dan ditujukan kepada Kelurahan Palabuhanratu.

Dalam dokumen tersebut, Kelurahan Palabuhanratu disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan biomassa berupa serbuk kayu (sawdust) untuk kebutuhan cofiring Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Koordinator GEMPPi Sukabumi Raya, Rahmadi L. Making, menilai posisi kelurahan dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan fungsi kelembagaan pemerintah.

Baca Juga: Gerak Cepat Cibadak Tangani RTLH, Sudah 23 Rumah Dibangun dari Gotong Royong

“Tidak dibenarkan dalam hukum mana pun ASN bertindak sebagai pelaku kontrak bisnis dengan pihak non-pemerintah dalam kapasitas jabatan. Ini indikasi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan,” tegas Rahmadi, Jumat (8/5).

Ia menambahkan, keterlibatan institusi kelurahan dalam kontrak bisnis berpotensi melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas ASN.

GEMPPi menilai, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang melarang penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga melarang pejabat melampaui kewenangan. Termasuk ketika mengambil peran di luar fungsi jabatan resmi.

Baca Juga: SIMPUL Sukabumi Geruduk BAZNAS, Soroti Mangkraknya RSB Bebeza dan Transparansi Dana Umat

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan pentingnya integritas dan profesionalitas. Sementara Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengatur tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“ASN boleh memiliki usaha secara terbatas, tapi tidak boleh terlibat sebagai pelaku kontrak bisnis dengan memanfaatkan jabatan,” lanjut Rahmadi.

Dalam laporannya, GEMPPi mendesak BKPSDM segera memanggil dan memeriksa Lurah Palabuhanratu secara terbuka dan akuntabel. Mereka juga meminta adanya sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Selain itu, GEMPPi meminta Inspektorat Daerah dilibatkan untuk melakukan audit investigatif. Hasil pemeriksaan pun diminta diumumkan kepada publik.

“Kami akan terus mengawal. Jika tidak ditindaklanjuti serius, kami siap mengeskalasi melalui aksi terbuka dan pelibatan lembaga pengawasan lebih luas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *