SUKABUMI – Polemik travel gelap di Kabupaten Sukabumi kembali memanas setelah aksi sweeping yang dilakukan sopir angkutan umum. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada travel yang mengantongi izin resmi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Heru Setiawatasis, menyebutkan bahwa persoalan travel ilegal sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan sudah beberapa kali disosialisasikan kepada para pelaku usaha transportasi.
“Kalau ada niat baik, sebenarnya sejak 2025 persoalan ini sudah bisa selesai. Kami bahkan sudah memfasilitasi pengurusan izin, dan pengurusan plat hitam ke plat kuning berbadan hukum dari samsat ada dispensasi biaya,” kata Heru ditemui metrosukabumi.com, di terminal cibadak, Minggu (15/3).
Namun demikian, menurutnya pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pemilik kendaraan agar mengurus izin operasional.
“Kita tidak bisa memaksa orang untuk mengurus izin. Kalau mereka tidak mau, itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.
Heru menjelaskan, kewenangan Dishub dalam melakukan pemeriksaan di jalan juga memiliki batasan. Pemeriksaan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM merupakan kewenangan aparat kepolisian, sementara Dishub lebih fokus pada aspek teknis transportasi seperti uji KIR.
“Pemeriksaan STNK dan SIM itu kewenangan polisi. Kami hanya pada pengawasan KIR untuk angkutan sewa umum seperti travel yang tidak dalam trayek teratur,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk izin operasional angkutan travel sendiri berada di kewenangan pemerintah provinsi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Dalam aturan tersebut, travel masuk kategori angkutan sewa umum dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc yang melayani antar jemput penumpang dalam satu provinsi. Operasionalnya pun harus memiliki titik pemberhentian atau pool resmi.
“Untuk izin trayek itu di provinsi. Termasuk kendaraan seperti L300 yang ingin dijadikan travel,” katanya.
Selama beberapa tahun terakhir, Dishub Kabupaten Sukabumi mengaku sudah beberapa kali melakukan upaya penindakan bersama kepolisian. Bahkan, pernah ada sekitar lima kendaraan yang ditangani dalam operasi gabungan.
“Pengawasan ini sudah berjalan sekitar empat tahun. Kami juga beberapa kali melakukan penindakan bersama kepolisian, khususnya Satlantas,” ungkapnya.
Terkait aksi sweeping travel gelap yang dilakukan sopir angkutan umum, Heru meminta agar persoalan tersebut tidak diselesaikan di jalan.
Ia mempersilakan para sopir maupun organisasi angkutan untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Dishub agar dapat dicarikan solusi bersama.
“Silakan saja kalau ingin mendesak kami untuk bertindak. Datang ke Dishub, sampaikan permasalahannya seperti apa. Kita bisa duduk bersama dan berkolaborasi dengan Polres, khususnya Satlantas,” tegasnya.
Heru menegaskan, penertiban transportasi harus dilakukan melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.










