Begal Celurit Sasar Pasutri Pemudik di Parungkuda, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Ilustrasi pembegalan. Foto : Sumber AI

SUKABUMI – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pasangan suami istri pemudik dari Jakarta akhirnya terungkap. Tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Sukabumi bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil meringkus dua pelaku yang beraksi di Jalan Raya Pasir Angin Palasari–Bojonggenteng, Kecamatan Parungkuda.

Korban, Ahmad Kosim, 27, buruh harian lepas asal Kecamatan Cikidang, menjadi sasaran saat tengah membonceng istrinya, Silfi Yanti, pulang kampung pada Rabu (18/3) sekitar waktu subuh. Saat melintas di ruas jalan yang masih sepi, mereka tiba-tiba dipepet dua pria bersepeda motor.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Ahmad sempat mencoba melawan dengan menabrakkan sepeda motor Honda Beat Deluxe yang dikendarainya ke arah pelaku hingga keduanya terjatuh. Namun, upaya itu gagal menghentikan aksi kejahatan.

Salah satu pelaku kemudian kembali mengayunkan celurit sehingga korban memilih menyerah. Sepeda motor korban pun dirampas dan dibawa kabur ke arah Bojonggenteng. Akibat kejadian tersebut, Ahmad mengalami kerugian materiil sekitar Rp 13 juta.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian.

Baca Juga : Teriak Merasa Dikiminalisasi, Kades Neglasari Digiring ke Lapas Warungkiara

“Pelaku sempat meninggalkan sebilah celurit di TKP. Barang itu menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri identitas pelaku,” ujarnya, Senin (23/3).
Penyelidikan kemudian diperkuat dengan penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari hasil analisis tersebut, identitas para pelaku akhirnya teridentifikasi.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menuturkan, tim gabungan langsung bergerak setelah mengetahui keberadaan pelaku. Pada Minggu (22/3) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua pria di kediaman masing-masing.

Keduanya adalah Ari Pebriana, 27, dan Asep Suryadi alias Marbun, 35. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta satu jaket yang dipakai pelaku.

“Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Parungkuda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hartono.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *