METROSUKABUMI.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Cihelang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, memasuki babak baru. Kejaksaan telah resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Seiring perkembangan tersebut, Inspektorat Kabupaten Sukabumi kini mempercepat proses audit perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, mengatakan audit investigasi awal telah selesai dilakukan. Saat ini, tim auditor tengah menyusun audit perhitungan kerugian negara sebagai tindak lanjut atas permintaan penyidik.
Baca Juga : Ngeri! Ibu Rumah Tangga Terperosok ke Selokan di Depan Polsek Cibadak, Kaki Tertancap Besi Berkarat
“Ketika ada pengaduan itu ditindaklanjuti dengan audit investigasi. Tentu itu pun sudah terukur berapa dugaan-dugaan penyimpangan dari sisi materialnya, kemudian perbuatannya,” ujar Komarudin, Rabu (8/7/2026) kepada awak media.
Menurutnya, setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, fokus pemeriksaan beralih pada penghitungan nilai kerugian negara secara rinci.
“Nah, karena kasus Cihelang Tonggoh ini dinaikkan statusnya oleh Kejaksaan ke tingkat penyidikan, tentu ditindaklanjuti juga dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara,” katanya.
Baca Juga : Nyaris Tewas di Dasar Sumur 12 Meter, Pria di Sukabumi Berhasil Diselamatkan Damkar Cisaat
Komarudin optimistis proses tersebut segera rampung.
“Memang saat ini perhitungan kerugian negaranya sedang diproses. Saya kira tidak akan lama lagi sudah selesai,” ucapnya.
Meski mengakui proses audit investigatif memiliki tantangan, ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari pekerjaan auditor dalam mengungkap fakta-fakta hukum.
“Kesulitan itu sudah umum. Tugas Inspektorat mengungkap berbagai indikator. Unsur 5W+1H tidak muncul begitu saja, tetapi harus melalui teknik-teknik audit,” jelasnya.
Baca Juga : Ruang Kelas Rusak Parah, MI Tanjungsari Sukabumi Butuh Rehabilitasi Total
Ia memastikan para auditor telah memiliki kompetensi dan pengalaman untuk mengatasi berbagai kendala di lapangan.
“Teman-teman auditor sudah terbiasa dan dilatih untuk mengungkap hal tersebut. Insyaallah hambatan bisa diantisipasi dan diatasi,” tegasnya.
Terkait jumlah saksi yang telah dimintai keterangan, Komarudin belum dapat membeberkannya. Menurut dia, seluruh hasil pemeriksaan akan dipaparkan dalam tahapan supervisi dan ekspos internal sebelum laporan resmi ditandatangani.
“Semua akan dibahas saat supervisi. Kami melihat apakah prinsip-prinsip pembuktiannya sudah terpenuhi, mulai dari relevansi, kompetensi, kecukupan hingga materialitas. Jumlah saksi juga nanti akan terlihat pada tahapan itu,” pungkasnya.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi sinyal bahwa proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan di Desa Cihelang Tonggoh terus berjalan. Hasil audit perhitungan kerugian negara nantinya akan menjadi salah satu dokumen penting dalam melengkapi proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.












