METROSUKABUMI.com – Aktivitas PT Proswell Indomax di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam kunjungan kerja yang digelar Rabu (9/9/2026), DPRD bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, RT/RW, serta sejumlah dinas terkait membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Hasilnya, PT Proswell Indomax menyatakan sanggup menindaklanjuti 20 poin catatan yang telah dituangkan dalam kesepakatan bersama. Perusahaan diberi waktu 60 hari kalender untuk melakukan perbaikan dan memenuhi sejumlah kewajiban.
Baca Juga : Bayar Pajak Dapat Motor dan Umrah! Gebyar SIPENYU 2026 Sukabumi Banjir Hadiah
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah temuan dan persoalan yang berkaitan dengan perusahaan.
“Alhamdulillah pada hari ini kami Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sudah melakukan kunjungan kerja, tepatnya di PT Proswell Jalan Palasari, Kecamatan Parungkuda,” kata Teddy.
Menurut Teddy, kesepakatan tersebut dibuat bersama antara pihak perusahaan dan seluruh elemen yang hadir dalam pertemuan.
“Kesepakatan ini dibuat bersama-sama antara PT Proswell dengan disaksikan semua elemen yang hadir di sini,” ujarnya.
Baca Juga : Niat Cari Nafkah Malah Ganti Knalpot Customer, Razia Knalpot Brong di Bengkel Cikembar Viral
Ia menegaskan, seluruh temuan yang menjadi kewenangan teknis masing-masing instansi akan ditindaklanjuti sesuai bidangnya.
“Yang jelas, di sini hari ini sudah kami membuat kesepakatan dengan PT Proswell,” kata Teddy.
Empat Catatan Lingkungan
Dari sektor lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mencatat sedikitnya empat persoalan yang harus segera dibenahi PT Proswell Indomax.
Baca Juga : Lima Polisi di Sukabumi Dipecat Tanpa Hadir, Kapolres Benny Cahyadi: Pelanggaran Ada Konsekuensinya
Kepala Bidang Kemitraan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, menjelaskan catatan pertama berkaitan dengan persetujuan lingkungan.
Perusahaan diminta segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan karena terdapat perubahan kondisi eksisting dibandingkan dokumen lingkungan yang dibuat pada 2016.
“Yang pertama, kaitan agar segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan, yang mana ada perubahan dari existing dokumen lingkungan yang awalnya dari tahun 2016 yang hari ini ada perubahannya,” ujar Arli.
Catatan kedua berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
DLH menemukan adanya ketidaktaatan dalam pengelolaan penyimpanan B3. Perusahaan diminta memperbaiki tata cara penyimpanannya sesuai ketentuan.
“Kaitan dengan pengelolaan penyimpanan B3. Di sana juga ada temuan ketidaktaatan, untuk itu kami mengharapkan ada progres perbaikan,” katanya.
Baca Juga : Turap PT Cosmo di Cikembar Jadi Sorotan, Satpol PP: Pembangunan Sudah Dihentikan
Kemudian catatan ketiga menyangkut pengujian dan pelaporan kualitas air limbah.
Arli menyebut perusahaan memiliki kewajiban melakukan pengujian secara berkala dan melaporkannya. Namun, kewajiban tersebut disebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Di sana kan ada kewajiban per satu bulan sekali melaporkan per tiga bulannya, itu sampai saat ini belum dilakukan,” ungkapnya.
DLH juga menyoroti kewajiban pelaporan melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) yang dilakukan setiap enam bulan.
Keempat catatan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan perbaikan yang harus ditindaklanjuti PT Proswell dalam waktu 60 hari.
Berpotensi Sanksi Lebih Berat
Arli menegaskan, empat catatan lingkungan tersebut bukan sekadar imbauan. Menurut dia, persoalan itu telah masuk dalam ranah sanksi administratif.
Karena itu, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang disepakati, sanksi dapat ditingkatkan.
“Empat poin itu sebenarnya sudah masuk pada sanksi administratif. Apabila empat poin itu tidak dipenuhi dalam jangka waktu 60 hari, otomatis khawatir ada pemberatan sanksi,” tegas Arli.
Ia berharap tenggat waktu tersebut digunakan perusahaan untuk menunjukkan iktikad baik dan melakukan seluruh perbaikan yang menjadi kewajibannya.
Tak Hanya Lingkungan, Ada 20 Poin
Sementara itu, Camat Parungkuda Hasanudin mengungkapkan, persoalan yang menjadi perhatian dalam kesepakatan tersebut tidak hanya menyangkut lingkungan.
Secara keseluruhan terdapat sekitar 20 poin yang harus ditindaklanjuti PT Proswell Indomax.
“Kurang lebih ada 20 poin. Rinciannya secara global, dari sisi tata ruang, dari sisi lingkungan hidup, dari sisi Andalalinnya, lalu kemudian juga ketenagakerjaan,” jelas Hasanudin.
Selain aspek tata ruang, lingkungan, dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sejumlah poin juga berkaitan dengan ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Seluruh catatan tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan bersama. Pihak perusahaan juga menyatakan kesanggupannya memenuhi 20 poin tersebut dalam waktu 60 hari kalender.
“Semua tercantum dalam kesepakatan, ada 20 poin itu. Yang menjadi catatan kita bahwa alhamdulillah terjadi kesepakatan bahwa kesepakatan ini 60 hari kalender,” katanya.
Setelah tenggat waktu berakhir, pemenuhan 20 poin tersebut akan dievaluasi Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama dinas dan instansi terkait.
“20 poin harus dipenuhi. Itu kesanggupan awalnya seperti itu. Kita pastinya dari kesepakatan itu akan dievaluasi oleh Komisi II dan juga dinas atau instansi terkait,” pungkas Hasanudin.













Respon (1)