METROSUKABUMI.com – Informasi mengenai razia knalpot brong yang disebut terjadi di sebuah bengkel di kawasan Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian.
Kapolsek Cikembar Iptu Yadi menegaskan, kejadian tersebut tidak persis seperti informasi yang beredar. Menurutnya, peristiwa bermula ketika anggota Polsek Cikembar melaksanakan patroli wilayah.
“Kejiadian hari Selasa sekitar pukul 15.00 WIB pada saat melaksanakan patroli wilayah Cikembang,” kata Iptu Yadi, Sabtu (12/9/2026).
Baca Juga : Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu, Getarannya Terasa hingga Sukabumi
Dalam patroli tersebut, anggota yang dipimpin Aiptu Susilo menemukan sejumlah orang yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong.
Salah satu lokasi yang didatangi berada di depan sebuah bengkel. Kebetulan, salah satu pengguna knalpot brong tersebut merupakan pelanggan bengkel.
Iptu Yadi menjelaskan, pemilik kendaraan kemudian diberikan pilihan oleh petugas. Kendaraan dapat dibawa ke Polsek atau knalpot brong dilepas di lokasi.
“Kalau yang punya motor tidak keberatan diambil knalpotnya sama anggota yang patroli. Sebelumnya diberikan pilihan, mau motornya yang dibawa ke Polsek atau knalpotnya yang dilepas,” jelasnya.
Baca Juga : 14 SPPG di Sukabumi Kena Suspend, BGN Soroti SOP dan SLHS
Menurut Iptu Yadi, proses pelepasan knalpot tersebut juga dilakukan oleh pemilik kendaraan sendiri.
Ia menyebut, yang bersangkutan diketahui memiliki hobi membuat konten dan telah menyampaikan permintaan maaf terkait kejadian tersebut.
Polisi Tegaskan Penertiban Terus Berjalan
Kapolsek Cikembar menegaskan, penertiban penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan jajaran Polsek Cikembar bersama Polres Sukabumi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya dari penggunaan knalpot yang menimbulkan suara bising.
“Polsek Cikembar dan jajaran Polres Sukabumi akan terus melaksanakan penertiban dan larangan menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
Baca Juga : Lahan Makam Jadi Kubangan Sampah, Warga Tutup Akses TPA Cikundul Sukabumi
Ia menambahkan, imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong sebelumnya telah disampaikan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut juga tidak hanya berlaku di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Menurutnya, larangan penggunaan knalpot brong telah menjadi perhatian di jajaran kepolisian wilayah Jawa Barat.
Iptu Yadi juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tanggal 25 Agustus 2025 terkait larangan penggunaan knalpot brong.
“Bukan hanya di Polres Sukabumi, seluruh Polres jajaran Polda Jabar dan ada edaran Gubernur Jabar tanggal 25 Agustus 2025 tentang larangan menggunakan knalpot brong,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, kepolisian berharap masyarakat tidak mudah menarik kesimpulan dari informasi yang beredar dan tetap mengikuti ketentuan terkait penggunaan knalpot kendaraan bermotor.












