METROSUKABUMI.com – Aktivitas seorang pria berinisial RBC, 29, warga Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, berakhir di tangan polisi. Ia diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota saat berada di sebuah bengkel di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu saat melakukan pemeriksaan terhadap RBC.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, dari lokasi penangkapan polisi mengamankan 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram. Selain barang bukti tersebut, petugas turut menyita satu unit handphone dan satu unit timbangan digital.
Baca Juga : PPTPKH Jabar Mulai Penelitian Lapangan di Sukabumi, Verifikasi Digelar di Empat Wilayah
“Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” kata Bayu, Senin (21/9/2026).
Kasus tersebut kemudian dikembangkan. Polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Hasilnya, petugas kembali menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut berupa dua paket sedang dan satu unit timbangan digital. Menurut Bayu, penggeledahan dilakukan setelah RBC diamankan untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut.
“Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujarnya.
Baca Juga : Tiga Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Cibadak, LKBHMI Desak Polisi Usut Tuntas
Saat ini RBC telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi masih mendalami asal-usul barang yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, RBC disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan,” pungkas Bayu.












