METROSUKABUMI.com – Pengesahan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 menjadi babak baru dalam perjalanan reforma agraria di Indonesia. Namun, lahirnya regulasi tersebut dinilai bukan akhir perjuangan. Implementasinya justru harus dikawal agar mandat reforma agraria benar-benar dirasakan masyarakat.
Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, menyebut pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan capaian dari perjuangan panjang dan kerja kolektif berbagai pihak.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pelengkap sekaligus penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 serta sejalan dengan amanat Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Ini merupakan capaian dari perjuangan panjang dan kerja kolektif banyak pihak. Kini tugas kita bersama adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat Reforma Agraria benar-benar sampai kepada rakyat,” kata Rozak dalam keterangannya.
Baca Juga : Bentrok Dua Kelompok Pecah di Sukalarang Sukabumi, 5 Orang Diamankan
Rozak menilai keberadaan UU tersebut memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan reforma agraria secara nyata. Termasuk dalam upaya mewujudkan keadilan agraria dan memperkuat kedaulatan pangan.
Dia menyebut UU Pengaturan Reforma Agraria juga diharapkan menjadi instrumen hukum untuk menyelesaikan konflik agraria struktural yang selama ini terjadi di berbagai daerah.
“Kelahiran undang-undang ini adalah jawaban atas tuntutan panjang rakyat dan instrumen hukum kuat untuk menyelesaikan konflik agraria struktural,” ujarnya.
Pemulihan Hak hingga Pencegahan Konflik Agraria
Rozak menjelaskan, substansi UU tersebut mencakup sejumlah hal penting. Di antaranya memberikan landasan hukum bagi pemulihan hak atas tanah rakyat dan penyelesaian konflik agraria struktural.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya konflik agraria baru, memberikan perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, serta pihak-pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
“Substansinya adalah memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemulihan hak atas tanah rakyat, penyelesaian konflik agraria struktural, pencegahan konflik agraria baru, serta perlindungan bagi subjek reforma agraria,” jelasnya.
Menurut Rozak, prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Baca Juga : Mahasiswa Geruduk Disdik Kabupaten Sukabumi, Soroti Kekerasan Anak hingga Transparansi Anggaran
Karena itu, setelah pengesahan UU oleh DPR RI, SPI Sukabumi mendorong pemerintah segera menindaklanjutinya melalui proses pengundangan dan penyusunan berbagai aturan turunan.
Minta Perpres Kelembagaan Segera Dibentuk
SPI Sukabumi juga menilai salah satu agenda paling mendesak adalah pembentukan kelembagaan penyelenggara reforma agraria melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Kelembagaan tersebut dinilai penting untuk memastikan berbagai mandat yang tercantum dalam UU Pengaturan Reforma Agraria dapat dijalankan secara efektif dan memberikan perubahan nyata bagi masyarakat.
“Yang paling mendesak adalah Peraturan Presiden tentang kelembagaan penyelenggara reforma agraria segera dibentuk untuk memastikan seluruh mandat di dalamnya dilaksanakan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat,” tegas Rozak.
Dia berharap pengundangan UU tersebut dapat segera dilakukan sehingga menjadi bagian dari momentum Hari Tani Nasional 2026.
Namun, Rozak mengingatkan agar pembentukan kelembagaan maupun pelaksanaan reforma agraria tidak menggunakan pendekatan yang represif.
Jangan Militeristik, Kedepankan Dialog
Menurut dia, tantangan berikutnya adalah memastikan tata kelola reforma agraria berjalan dengan pendekatan yang humanis, dialogis, dan berdasarkan hukum yang berkeadilan.
“Tantangannya adalah dalam pembentukan kelembagaan baru nanti pendekatannya tidak militeristik dan tata kelolanya tidak represif. Tata kerja kelembagaan baru nanti harus mengedepankan pendekatan humanis, dialogis dan hukum berkeadilan,” katanya.
Baca Juga : DPRD Sukabumi Beri Tenggat 31 Desember, 3 Hotel di Cibadak Diminta Lengkapi Izin
Rozak menegaskan, hal tersebut penting untuk menjaga khittah reforma agraria, yakni penataan ulang struktur penguasaan tanah demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, pelaksanaan reforma agraria, menurutnya, harus menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu prinsip utama.
“Untuk menjaga khittah dari reforma agraria itu sendiri, yaitu penataan ulang struktur penguasaan tanah demi keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, sehingga pelaksanaannya wajib menghormati hak asasi manusia,” pungkasnya.













Respon (1)