METROSUKABUMI.com – Warga Kota Sukabumi yang merasa peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya tak perlu pasrah.
Dinas Sosial Kota Sukabumi memastikan desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila data yang tercatat tidak menggambarkan kondisi faktual masyarakat.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Sukabumi dr. Lulis Delawati menjelaskan, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga dalam DT-SEN. Peringkat tersebut disusun mulai desil 1 hingga desil 10, dari tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi.
“Desil bersifat dinamis, sehingga apabila desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka masyarakat bisa mengajukan pembaruan data,” kata Lulis, seperti dikutip dari informasi resmi Dinas Sosial Kota Sukabumi.
Baca Juga : RSUD Sekarwangi Gaspol Sosialisasi SKTM: Warga Tak Mampu Jangan Takut Berobat, Administrasi Nomor Dua!
Penentuan desil tidak dilakukan berdasarkan satu indikator saja. Data tersebut diukur menggunakan 41 indikator, di antaranya pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset hingga besaran daya listrik yang digunakan.
Data untuk menentukan peringkat desil juga bersumber dari sejumlah basis data pemerintah, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, data kependudukan serta data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Bisa Ajukan Pembaruan Data
Bagi masyarakat yang merasa peringkat desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan data dapat diajukan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat juga dapat mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang berada di kantor kelurahan.
Baca Juga : 518 ASN Kota Sukabumi Terindikasi Judol, SIMPUL Desak Tukin Ditangguhkan
Dalam pengajuan melalui aplikasi, masyarakat dapat masuk ke menu pembaruan data. Selanjutnya, informasi diisi sesuai kondisi sebenarnya dengan melampirkan dokumen pendukung.
Setelah pengajuan dilakukan, data akan menjalani proses verifikasi dan validasi lapangan oleh tim kelurahan. Selanjutnya, pemeringkatan desil dilakukan kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara periodik.
“Masuk ke menu pembaruan data, kemudian isi informasi yang diminta sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lengkapi data dan dokumen pendukung, dan kirimkan. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh tim kelurahan, lalu desil akan diperingkatkan kembali oleh Badan Pusat Statistik Pusat secara periodik,” jelas Lulis.
Tak hanya memperbarui data pribadi, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi untuk mengusulkan warga yang dinilai layak mendapatkan bantuan tetapi belum terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Sukabumi Instruksikan Camat dan Lurah Bereskan Sampah, Tarif Bakal Naik 50%
Masyarakat juga dapat menyampaikan sanggahan apabila menemukan penyaluran bantuan yang dinilai tidak sesuai.
Untuk mempermudah masyarakat memeriksa maupun menyesuaikan peringkat desil, Dinas Sosial Kota Sukabumi juga membuka pelayanan Grebeg Desil.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan data sosial ekonomi yang digunakan untuk penyaluran program bantuan lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.













Respon (1)