METROSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi didesak memperketat pengawasan dan inspeksi terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan tersebut disampaikan Barisan Rakyat Mahasiswa (BARA) Sukabumi menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Sukabumi Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan SPPG.
Anggota Presidium BARA Sukabumi, Norman Irawan, mengapresiasi kebijakan Bupati Sukabumi Asep Japar tersebut. Namun, menurutnya, penerbitan surat edaran harus diikuti pengawasan langsung untuk memastikan seluruh dapur SPPG memenuhi standar operasional.
Norman menyebut, kebijakan yang ditetapkan pada 3 Agustus 2026 itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi mahasiswa dalam audiensi di Pendopo Sukabumi pada 30 Juli 2026.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati Asep Japar. Sejak awal kami meminta Pemda serius memastikan seluruh standar pelayanan dapur SPPG terpenuhi,” ujar Norman, Jumat (6/11/2026).
Menurut BARA, terdapat sejumlah aspek penting yang harus diperiksa secara menyeluruh. Di antaranya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), standar HACCP, sertifikasi halal, legalitas bangunan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kesesuaian tata ruang, peralatan memasak, hingga pengelolaan limbah.
Norman mengingatkan agar inspeksi tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan dokumen administratif. Kondisi fisik bangunan dan kelayakan fasilitas dapur juga harus diverifikasi langsung di lapangan.
BARA turut meminta Satgas MBG bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menjadikan 14 indikator kelayakan operasional sebagai acuan pemeriksaan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi SPPG di Daerah.
Hasil pemeriksaan, lanjut Norman, harus dituangkan dalam rekomendasi resmi dengan tiga kategori, yakni layak beroperasi, layak beroperasi dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan.
Rekomendasi tersebut harus didasarkan pada temuan faktual di lapangan dan dikoordinasikan dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Jika ada kekurangan, berikan tenggat dan perbaikan yang terukur. Kalau tidak layak, Pemda harus berani merekomendasikan penghentian operasional. Pengawasan juga harus dilakukan secara objektif dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
BARA memastikan akan terus mengawal pelaksanaan surat edaran Bupati maupun Mendagri tersebut.
Menurut Norman, keberhasilan program MBG tidak semestinya hanya diukur dari jumlah dapur SPPG yang beroperasi. Aspek keamanan pangan, kesehatan, kelayakan fasilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas.
Dengan demikian, pengawasan terhadap dapur SPPG di Kabupaten Sukabumi diharapkan tidak berhenti sebagai formalitas administrasi, tetapi menjadi langkah nyata untuk memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat aman dan memenuhi standar.












