BANGKA – Pelarian terpidana kasus korupsi “tanam pisang tumbuh sawit”, H Marwan, akhirnya berakhir. Tim jaksa mengeksekusi pria tersebut pada Jumat (6/3) siang, tak lama setelah ia menunaikan salat Jumat.
Eksekusi dilakukan di depan Masjid Jabal Nur, Bukit Betung, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Usai diamankan, H Marwan langsung digelandang untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses penjemputan sempat diwarnai penolakan dari yang bersangkutan. Namun tim jaksa tetap menjalankan tugas eksekusi hingga akhirnya H Marwan dibawa menuju lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, H Marwan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Kasus yang menjeratnya dikenal sebagai perkara “tanam pisang tumbuh sawit”. Perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka.
Baca juga : Kades Neglasari Diciduk Kejari, Korupsi Dana Desa dan PBB Hampir Rp400 Juta
Lahan yang terlibat dalam kasus tersebut mencapai sekitar 1.500 hektare pada periode 2017 hingga 2023. Dalam perkara itu, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp24 miliar.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dalam kasus tersebut. Selain H Marwan, terdakwa lain yakni bos PT Narina Keisha Imani (NKI) Ari Setioko divonis 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,75 miliar.
Sementara tiga pejabat aparatur sipil negara lainnya yakni Ricki Nawawi dan Dicky Markam masing-masing divonis 5 tahun penjara, serta Bambang Wijaya divonis 3 tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda Rp300 juta subsider kurungan.
Adapun H Marwan sendiri dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Empat terdakwa lainnya telah lebih dulu menjalani eksekusi hukuman. Dengan ditangkap dan dieksekusinya H Marwan, rangkaian eksekusi perkara korupsi “tanam pisang tumbuh sawit” kini dinyatakan tuntas.












