Misteri Kematian Bocah 12 Tahun di Jampangkulon: Luka Bakar dan Lebam, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Ns (12 tahun) bocah yang diduga dianiaya ibu tiri saat mendapatkan perawatan di RS Jampang Kulon. Foto : Istimewa

SUKABUMI – Kematian NS (12), bocah asal Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, menyisakan tanda tanya besar. Di tubuh korban ditemukan luka lebam dan luka bakar di sejumlah bagian vital. Aparat kepolisian kini bergerak mendalami dugaan kekerasan yang mengiringi kematian tragis tersebut.

Satreskrim Polres Sukabumi masih menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian. Kasat Reskrim AKP Hartono menegaskan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan profesional, termasuk menelusuri dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang sempat mencuat.

Autopsi dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Setukpa Lemdiklat Polri. Kepala rumah sakit, Kombes Pol dr. Carles Siagian, mengungkapkan tim forensik menemukan luka bakar pada kaki kiri, punggung, serta area wajah, termasuk bibir dan hidung. Luka tersebut diduga akibat paparan panas.

Namun, secara medis luka bakar itu dinyatakan tidak serta-merta menjadi penyebab langsung kematian. Karena itu, pemeriksaan internal dilakukan dengan mengambil sampel organ untuk diuji di laboratorium forensik di Jakarta. Hasilnya kini menjadi kunci untuk mengungkap apakah terdapat faktor lain, termasuk kemungkinan adanya zat tertentu dalam tubuh korban.

Sebelum meninggal, korban sempat dirawat di RSUD Jampangkulon dalam kondisi kritis. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan penganiayaan, bahkan isu pemaksaan paparan panas terhadap korban. Polisi menegaskan seluruh dugaan masih harus dibuktikan secara ilmiah.

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban menyampaikan duka mendalam. Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi guna menyusun rangkaian peristiwa secara utuh.

Kasus ini bukan sekadar kematian seorang anak. Hasil laboratorium forensik akan menentukan arah perkara: apakah murni kecelakaan, kelalaian, atau tindak kekerasan yang berujung hilangnya nyawa. Publik kini menunggu kepastian hukum yang berbasis fakta ilmiah, bukan spekulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *