Ngoet Fest x Santa Sea Sukabumi Disorot, Soal Izin hingga Konsep Acara Kini Diselidiki Polisi

Suasana gelaran Ngoet Fest x Santa Sea di Santa Sea Waterpark, Kota Sukabumi, yang menuai polemik dan kini dalam penyelidikan polisi. (Foto : Istimewa)

METROSUKABUMI.com – Gelaran pool party bertajuk Ngoet Fest x Santa Sea di Santa Sea Waterpark, Kota Sukabumi, berujung polemik. Acara yang digelar pada Sabtu (19/9/2026) malam itu mendapat sorotan setelah video pelaksanaan kegiatan beredar luas di media sosial dan memicu protes dari masyarakat.

Polemik tidak hanya berkaitan dengan konsep hiburan yang dipertontonkan. Persoalan perizinan juga menjadi sorotan setelah Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan kegiatan tersebut tidak terlebih dahulu dikoordinasikan dengan dinas terkait.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi Rahmat Sukandar mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut sebelum acara berlangsung.

Baca Juga : Pulang Jual Kardus, Wanita 60 Tahun Tertemper KA Pangrango di Karangtengah Sukabumi

Menurut Rahmat, panitia tidak mengajukan permohonan rekomendasi maupun melakukan koordinasi dengan Disporapar sebagaimana mestinya.

“Kami Disporapar tidak mengetahui perihal kegiatan ini karena pihak penyelenggara tidak melakukan koordinasi dan tidak mengajukan permohonan rekomendasi perizinan kepada kami,” ujar Rahmat, dikutip dari keterangan yang disampaikan pada Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut diketahui menghadirkan hiburan berupa penampilan DJ, musik band dan tarian modern di area kolam renang.

Baca Juga : Kampung Tertib Lalu Lintas Sukabumi Kota Juara 3 Polda Jabar, Dibangun dari Lingkungan Warga

Selain persoalan perizinan, konsep acara juga menuai kritik sebagian masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan norma dan budaya yang berlaku di lingkungan setempat. Keluhan warga sebelumnya juga berkaitan dengan suara musik yang dianggap terlalu keras hingga malam hari.

Disporapar Tegur Pengelola Santa Sea

Setelah polemik mencuat, Disporapar Kota Sukabumi memanggil manajemen Santa Sea Waterpark untuk meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pengelola juga mendapat teguran agar kegiatan serupa ke depan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Rahmat menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kegiatan hiburan dan pariwisata karena sektor tersebut dapat menggerakkan perekonomian dan menarik kunjungan wisatawan.

Baca Juga : Diduga Peras Ketua Kelompok Tani, Dua Oknum LSM di Sukabumi Terancam 9 Tahun

Namun, setiap kegiatan tetap harus memperhatikan etika, norma, budaya masyarakat serta ketentuan perizinan.

“Kegiatan hiburan dan entertainment sebenarnya bagus dilaksanakan di Kota Sukabumi karena menjadi salah satu tulang punggung perekonomian. Ini bisa menjadi magnet untuk berkunjung ke Kota Sukabumi. Namun tentu harus dibalut dengan budaya, etika dan norma yang berlaku,” ujarnya.

Warga Sebelumnya Layangkan Protes

Sebelum persoalan perizinan mencuat, warga sekitar lokasi telah menyampaikan keberatan atas pelaksanaan pool party tersebut.

Warga RT 001/RW 005, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, mempersoalkan suara musik yang dinilai mengganggu kenyamanan warga hingga malam hari.

Dalam kesepakatan yang dibuat bersama manajemen Santa Sea pada 20 September 2026, warga meminta agar kegiatan dengan konsep pool party tidak kembali digelar di lokasi tersebut.

Pengaturan volume suara serta batas waktu kegiatan malam juga menjadi bagian dari kesepakatan tersebut.

Panitia Minta Maaf

Di tengah polemik tersebut, pihak penyelenggara Ngoet Fest menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Panitia menyatakan memahami adanya kegaduhan yang muncul setelah kegiatan tersebut menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, pihak penyelenggara juga memberikan klarifikasi mengenai konsep acara dan menyatakan akan melakukan evaluasi untuk kegiatan berikutnya.

Kini Masuk Penyelidikan Polisi

Persoalan tersebut kini berkembang ke ranah hukum. Satreskrim Polres Sukabumi Kota tengah melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengatakan, sejauh ini tiga orang telah dimintai klarifikasi.

Mereka terdiri dari satu orang dari pihak wahana dan dua orang dari pihak penyelenggara acara.

“Masih proses penyelidikan terkait kegiatan tersebut. Baru tiga orang yang diperiksa untuk klarifikasi, yaitu satu dari pihak wahana dan dua dari penyelenggara acara,” kata Hartono.

Baca Juga : DPRD Sukabumi Soroti Lahan Tidur di Ciambar, Komisi I Bicara GTRA dan Pencabutan Izin

Dengan proses penyelidikan yang masih berjalan, berbagai pihak kini menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terkait penyelenggaraan Ngoet Fest x Santa Sea tersebut.

Sementara itu, polemik ini menjadi perhatian bagi penyelenggara kegiatan hiburan di Kota Sukabumi agar aspek koordinasi, perizinan, ketertiban lingkungan serta norma yang berlaku menjadi bagian penting sebelum sebuah event digelar.

Penulis: Ikbal BkEditor: A. Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *