METROSUKABUMI.com – Dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mulai menyiapkan langkah administratif terhadap oknum pejabat berinisial TIP tersebut.
Kasus ini mencuat setelah seorang siswi SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) diduga mengalami tindakan pelecehan. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan saat ini masih dalam proses penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Baca Juga : Siswi SMK Laporkan Oknum Pejabat Dishub Sukabumi, Polisi Mulai Dalami Dugaan Pelecehan
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah mengatakan, dugaan tindakan asusila di lingkungan kerja merupakan persoalan serius, terlebih jika dilakukan oleh seorang ASN.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi, mulai dari aturan mengenai ASN, disiplin PNS, hingga ketentuan terkait tindak pidana kekerasan seksual.
“Apabila terbukti, tindakan tersebut melanggar regulasi yang berlaku,” kata Ganjar, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga : Kebakaran Lahan di Cibadak Sukabumi, Api Merembet ke Bambu Dekat Permukiman
Ganjar mengungkapkan, BKPSDM telah menerima laporan secara verbal dari Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi. Namun, pihaknya masih menunggu laporan kronologi secara tertulis serta data kepegawaian resmi terkait terlapor.
Di sisi lain, proses hukum yang berjalan di kepolisian tetap dihormati.
BKPSDM, kata Ganjar, tidak ingin mencampuri proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, dari sisi kepegawaian, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan disiplin dan kode etik ASN.
“Polisi memeriksa pidana murni, sedangkan BKPSDM dan Inspektorat memeriksa pelanggaran disiplin dan etika ASN,” ujarnya.
Dengan demikian, pemeriksaan administratif tidak harus menunggu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terancam Sanksi Berat
Jika nantinya terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, BKPSDM akan memproses pemberhentian sementara sesuai ketentuan kepegawaian.
Sementara apabila belum dilakukan penahanan, tetapi proses hukum dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik, terlapor dapat dibebastugaskan sementara dari jabatan manajerial.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memastikan proses pemeriksaan hukum dan administratif dapat berjalan.
BKPSDM bersama Inspektorat juga akan membentuk tim pemeriksa untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin PNS.
Baca Juga : Sekda Tegaskan Pemkab Sukabumi Dukung PIT IDI, 208 Dokter Ikuti Pertemuan Ilmiah
Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti dan masuk kategori pelanggaran disiplin berat, sanksi yang dapat dijatuhkan cukup serius.
Mengacu pada ketentuan disiplin PNS, sanksi dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menangani aspek kepegawaian, pemerintah daerah juga melakukan langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
BKPSDM telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga : Sukabumi Expo 2026 Ditutup, 542 Pencari Kerja Serbu Job Fair
Menurut Ganjar, pendampingan psikologis terhadap korban juga telah dilakukan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepala DP3A. Informasinya, kemarin sudah dilakukan pendampingan psikologis kepada korban,” katanya.
BKPSDM selanjutnya merekomendasikan perangkat daerah untuk memperkuat pakta integritas dan memastikan lingkungan kerja yang aman, termasuk bagi siswa yang menjalani program magang maupun PKL.
Kasus dugaan pelecehan tersebut sebelumnya mencuat setelah seorang siswi kelas XI mengadukan dugaan perlakuan yang dialaminya selama menjalani PKL kepada pihak sekolah.
Laporan kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Status dugaan tersebut tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.













Respon (1)