45 PMI Kota Sukabumi Dilepas ke Luar Negeri, Jepang dan Turki Jadi Tujuan

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki melepas 45 Pekerja Migran Indonesia lulusan Pasim Go Migrant Center di Balai Kota Sukabumi, Senin (19/10/2026).
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki melepas 45 Pekerja Migran Indonesia lulusan Pasim Go Migrant Center di Balai Kota Sukabumi, Senin (19/10/2026). (Foto : Istimewa)

METROSUKABUMI.com – Sebanyak 45 Pekerja Migran Indonesia (PMI) lulusan Pasim Go Migrant Center dilepas Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki di Balai Kota Sukabumi, Senin (19/10/2026). Mereka dipersiapkan untuk meniti wkarier di luar negeri melalui program pelatihan dan penempatan kerja.

Direktur Akademik Pasim Go Migrant Center, Jajat Sudrajat, menyebutkan para pekerja tersebut akan ditempatkan di sejumlah negara tujuan. Sebanyak 25 orang di antaranya dijadwalkan bekerja di Jepang, sementara 15 orang lainnya akan berkarier di Turki.

Namun, rincian negara tujuan untuk seluruh 45 PMI yang dilepas belum dijelaskan dalam keterangan yang dipublikasikan Pemerintah Kota Sukabumi.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengapresiasi program Pasim Go Migrant Center. Menurutnya, penyaluran tenaga kerja ke luar negeri menjadi salah satu upaya yang dapat mendukung pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran.

Ketua Yayasan Pasim, Wati Purwaningrum, menjelaskan para peserta telah mengikuti pendidikan selama empat hingga enam bulan sebelum menjalani ujian penempatan kerja.

Menurut Wati, para pekerja memperoleh kontrak kerja awal selama dua tahun. Ia juga menyebutkan visa kerja yang digunakan berlaku lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan kontrak sesuai ketentuan dan keinginan pekerja.

“Kontrak itu per dua tahun. Mereka berangkat dengan visa kerja 5 tahun, jadi setelah dua tahun mereka bisa diperpanjang sesuai keinginan masing-masing,” kata Wati, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Pemkot Sukabumi.

93 Calon PMI Masih Diproses

Selain melepas 45 PMI, Pasim Go Migrant Center disebut tengah memproses keberangkatan 93 calon pekerja migran lainnya.

Wati mengatakan lembaganya menyediakan skema dana talangan untuk membantu biaya pendidikan dan pemberangkatan peserta. Melalui skema tersebut, biaya dapat dicicil setelah peserta mulai bekerja.

“Kami memberikan banyak peluang bagi anak-anak untuk pendidikan dan pemberangkatan yang kita talangi dulu, dengan slogan no success no pay. Mereka akan mencicil biaya pendidikan dan pemberangkatan setelah bekerja,” ujarnya.

Skema pembiayaan tersebut membuka akses bagi calon pekerja yang membutuhkan dukungan biaya awal. Meski demikian, calon PMI tetap perlu memahami secara terperinci besaran biaya, mekanisme cicilan, isi perjanjian, serta kewajiban yang berlaku sebelum menyetujuinya.

Di sisi lain, penempatan kerja di luar negeri perlu disertai kepastian mengenai legalitas perusahaan penempatan, kesesuaian visa dengan pekerjaan, hak dan kewajiban dalam kontrak, serta perlindungan pekerja di negara tujuan.

Pemerintah dan lembaga penempatan juga memiliki peran penting memastikan proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur dan calon pekerja memperoleh informasi yang transparan.

Program penyiapan PMI melalui Pasim Go Migrant Center menjadi salah satu jalur yang dikembangkan di Kota Sukabumi untuk memperluas kesempatan kerja. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh jumlah pekerja yang diberangkatkan, tetapi juga oleh kepastian perlindungan, pemenuhan hak, dan kondisi kerja yang layak di negara tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *