Kejari Sukabumi Sikat 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Modus Pinjaman Fiktif Terbongkar

Delapan tersangka kasus korupsi kredit bank plat merah di Kabupaten Sukabumi. Foto : Istimewa

METROSUKABUMI.com– Praktik culas di sektor perbankan kembali terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu bank milik negara.

Tak tanggung-tanggung, satu di antaranya merupakan oknum pimpinan cabang pembantu (kapincab). Sementara tujuh lainnya adalah tenaga pemasar yang diduga terlibat aktif dalam skema fraud berjamaah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026). Seluruhnya langsung digelandang ke Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

“Modusnya dengan merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga serta membuat kredit fiktif,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga memalsukan dokumen dan data debitur tanpa melalui prosedur survei dan verifikasi yang sah.

Lebih parah lagi, identitas warga dicatut tanpa izin untuk mencairkan dana pinjaman. Untuk menutup jejak, pelaku juga menggunakan pola pengulangan data agar kredit tetap terlihat lancar di sistem perbankan.

Tak berhenti di situ, aliran dana hasil pencairan diduga dikuasai pihak tertentu, lengkap dengan praktik bagi-bagi fee demi mengejar target sekaligus keuntungan pribadi.

Akibat praktik culas tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp2,66 miliar.

Angka ini berdasarkan perhitungan kerugian finansial dari pihak perbankan yang terdampak.

Para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum berat. Mereka dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari memastikan, penyidikan tidak berhenti di sini. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *