Advokat Senior Tegaskan Dugaan Vandalisme Aksi 2 Juni di DPRD Kota Sukabumi Bisa Diproses Pidana

Koordinator Daerah Jawa Barat PERADI SAI dan Advokat Senior, AA Brata Soedirja. ( Foto : Istimewa).

METROSUKABUMI.com – Polemik dugaan vandalisme saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi pada 2 Juni 2026 terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai langkah Perhimpunan Aktivis Cinta Indonesia (PANCA) yang mempertanyakan tindak lanjut dugaan vandalisme kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Sukabumi, kini tanggapan datang dari kalangan advokat.

Koordinator Daerah Jawa Barat PERADI SAI sekaligus Advokat Senior, A.A. Brata Soedirdja, SH., memberikan pendapat hukum terkait pemberitaan tersebut. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaan aksi tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Gugatan Bergulir di PN Cibadak, Kubu Haji Usman Bantah Lahan Cisande Terkait PT Tenjojaya

Brata menjelaskan, demonstrasi yang mengandung unsur permusuhan, kebencian, penghinaan, maupun disertai perbuatan pidana tidak dibenarkan. Ia mengacu pada ketentuan Pasal 262 KUHP serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Apabila dalam pelaksanaan demonstrasi terjadi tindakan vandalisme atau pengrusakan terhadap fasilitas umum, maka perbuatan tersebut dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brata kepada metrosukabumi.com, Senin (7/7/2026).

Baca Juga : Uji Coba Dimulai, Angkot 09 Resmi Masuk Terminal Cibadak, Kemacetan Pasar Ditarget Berkurang

Ia menegaskan, dugaan tindak pidana berupa pengrusakan fasilitas umum merupakan delik umum. Karena itu, aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Menurut Brata, pemahaman mengenai aturan hukum dalam pelaksanaan demonstrasi penting disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi agar kebebasan menyampaikan pendapat tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Baca Juga : Gegerkan Warga Cikakak, Macan Kumbang Terjerat Lalu Kabur Sebelum Dibius

Sebelumnya, PANCA mendatangi Bagian Hukum Pemerintah Kota Sukabumi untuk meminta penjelasan terkait dugaan aksi vandalisme yang terjadi saat demonstrasi pada 2 Juni 2026 di kawasan Gedung DPRD Kota Sukabumi.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan dugaan vandalisme tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *