METROSUKABUMI.com – Polemik kepemilikan lahan dan bangunan di Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, kembali memanas. Setelah muncul klaim yang menyebut aset tersebut merupakan milik Siti Masitoh, kubu Haji Usman Effendi akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus membantah seluruh tudingan tersebut.
Melalui tim kuasa hukumnya, Haji Usman Effendi menegaskan bahwa objek tanah dan bangunan yang kini menjadi perkara di Pengadilan Negeri Cibadak merupakan milik sah kliennya. Kepemilikan tersebut, menurut mereka, dibuktikan dengan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih berlaku.
Empat sertifikat tersebut masing-masing SHM Nomor 309, SHM Nomor 476, SHM Nomor 2361, dan SHM Nomor 2362 yang berada di wilayah Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
“Seluruh tanah beserta bangunan rumah permanen tersebut dibeli menggunakan uang pribadi Haji Usman Effendi. Tidak benar apabila dikaitkan dengan hasil penjualan aset PT Tenjojaya sebagaimana narasi yang beredar,” ujar kuasa hukum Haji Usman Effendi, AA Brata Soedirdja, Kamis (2/7/2026).
Bermula dari Permintaan Membantu Raymond
Menurut AA Brata, persoalan bermula pada sekitar 2013–2014 ketika almarhumah Winifred Tung Tirtajaya meminta bantuan Haji Usman Effendi untuk merawat putranya, Raymond Regihasta Tirtajaya, yang disebut mengalami gangguan psikologis dari lahir.
Permintaan tersebut, kata dia, disanggupi Haji Usman karena memiliki hubungan pertemanan sekaligus hubungan bisnis yang baik dengan keluarga Raymond.
Baca Juga : Usman Effendi Digugat Balik, Ahli Waris Klaim Tanah Dibeli dari Hasil Penjualan PT Tenjojaya
Dalam proses tersebut, Siti Masitoh diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga sekaligus pengasuh Raymond yang dipekerjakan oleh Winifred Tung Tirtajaya.
Pihak Haji Usman menyebut sejak Januari 2013 hingga November 2021, Raymond dipersilakan tinggal di rumah tersebut, sementara Siti Masitoh diberi izin mengelola sawah dan kolam untuk memenuhi kebutuhan hidup Raymond.
Namun setelah Raymond meninggal dunia, menurut mereka, Siti Masitoh tetap menguasai lahan tersebut dan kemudian mengklaim sebagai pemiliknya.
Tegaskan Sertifikat Tak Pernah Atas Nama Raymond maupun Siti Masitoh
Kuasa hukum lainnya, Deri Irawan, menegaskan sejak awal seluruh sertifikat tanah tidak pernah tercatat atas nama Winifred Tum Tirtajaya, Raymond Regihasta Tirtajaya maupun Siti Masitoh.
“Empat sertifikat itu sejak awal atas nama Haji Usman Effendi. Tidak pernah tercatat atas nama Wini Fred, Raymond, apalagi atas nama Siti Masitoh,” tegas Deri.
Ia juga membantah anggapan bahwa lahan maupun bangunan yang menjadi objek gugatan memiliki kaitan dengan hasil penjualan aset PT Tenjojaya.
Gugatan PMH Sedang Disidangkan
Saat ini sengketa tersebut tengah diproses di Pengadilan Negeri Cibadak melalui perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Cbd.
Menurut kuasa hukum Haji Usman, perkara yang diajukan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan gugatan sengketa kepemilikan karena legalitas aset dinilai telah dibuktikan melalui sertifikat hak milik yang dimiliki kliennya.
Pihaknya mengaku telah beberapa kali melayangkan somasi agar lahan dikosongkan, namun belum mendapat penyelesaian sesuai tuntutan.
“Kami juga mempertimbangkan langkah hukum pidana apabila penguasaan tanah tanpa hak tersebut terus berlanjut,” kata AA Brata.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Siti Masitoh belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan maupun pernyataan yang disampaikan kubu Haji Usman Effendi.












