METROSUKABUMI.com – Keberadaan deretan lapak pedagang oleh-oleh di Jalan Raya Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang diduga berdiri di atas saluran drainase, mulai mendapat perhatian Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Petugas Satpol PP turun langsung ke lokasi, Rabu (4/11/2026), untuk melakukan supervisi, pencegahan dini, sekaligus menginventarisasi persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Pudin Syaripudin, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Memang benar secara fakta di lapangan terkait dengan lapak oleh-oleh ini, ada yang terganggu tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Yang pertama adalah drainase. Di atas drainase dibentuk bangunan liar,” ungkap Pudin saat ditemui di lokasi.
Baca Juga : Colt Mini Jurusan Parungkuda-Kalapanunggal Terbakar, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit
Selain persoalan bangunan yang diduga menutup saluran air, Satpol PP juga menyoroti aktivitas parkir kendaraan konsumen yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di jalur tersebut.
Pudin menyebut, pihaknya menerima informasi dan masukan mengenai kendaraan pembeli yang kerap parkir di sekitar lapak, terutama pada malam hari.
“Sudah ada aduan masyarakat terkait kondisi di sini. Kalau malam, banyak kendaraan parkir untuk belanja, sehingga menyebabkan kemacetan di jalan raya. Itu sangat mengganggu sekali dan arus kendaraan akan tersendat dengan kondisi itu,” jelasnya.
Menurutnya, supervisi tersebut dilakukan untuk memetakan persoalan sekaligus mengetahui kondisi faktual di lapangan sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Baca Juga : Digerebek Polisi, Sekretariat Karang Taruna Benteng Diduga Jadi Tempat Miras Oplosan, 89 Botol Disita
Sebelumnya, keberadaan lapak oleh-oleh di kawasan Pamuruyan juga menuai keluhan warga. Selain dikhawatirkan mengganggu fungsi drainase, saluran air yang diduga tidak berfungsi optimal disebut berpotensi memicu genangan di badan jalan saat hujan deras.
Salah seorang warga, Bambang, mempertanyakan dasar pemanfaatan lokasi tersebut, termasuk bagaimana bangunan di atas saluran air bisa berdiri dan bagaimana pengawasan terhadap keberadaannya.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya izin, namun fungsi saluran air tidak boleh hilang. Harus ada solusi agar kepentingan warga dan keselamatan tetap terjaga,” ujarnya.
Persoalan lain muncul dari pengakuan salah seorang pedagang yang menyebut tidak membayar uang sewa untuk menempati lapak tersebut. Ia mengaku hanya memberikan iuran bulanan sebesar Rp150 ribu kepada pengurus lingkungan untuk kas RT.
Baca Juga : Cut and Fill PT Cosmo di Sukabumi Disorot, Warga Pertanyakan Tumpang Tindih Lahan 47 Hektare
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status pemanfaatan lokasi, termasuk dasar penggunaan area yang diduga berada di atas saluran drainase.
Masyarakat berharap supervisi Satpol PP tidak berhenti pada pendataan, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lintas instansi. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan status lahan, legalitas bangunan, fungsi drainase, serta pengaturan parkir di kawasan tersebut.a













Respon (1)