Cut and Fill PT Cosmo di Sukabumi Disorot, Warga Pertanyakan Tumpang Tindih Lahan 47 Hektare

Konsultasi publik PT Cosmo Technology di Sukamulya Cikembar membahas klaim lahan 47 hektare dan aktivitas cut and fill.
Konsultasi publik rencana kegiatan PT Cosmo Technology di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. (Foto : Achandra|metrosukabumi.com)

METROSUKABUMI.com – Aktivitas cut and fill PT Cosmo Technology di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, warga mempertanyakan kejelasan status lahan yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan seluas sekitar 47 hektare, termasuk tumpang tindih klaim antara PT Cosmo Technology dan PT Alas Wahana Alam.

Persoalan tersebut mengemuka dalam forum konsultasi publik yang digelar di Balai Desa Sukamulya, Senin (2/11/2026). Selain mempertanyakan legalitas lahan, warga juga mendesak agar aktivitas cut and fill dihentikan sementara sampai pihak yang bertanggung jawab atas lahan dan kegiatan tersebut benar-benar jelas.

Warga Sukamulya, Ronal Saepul, mengatakan masyarakat pada prinsipnya mendukung investasi di wilayahnya. Namun, dukungan tersebut harus diikuti kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ronal, persoalan PT Cosmo bukan kali pertama disampaikan kepada instansi pemerintah. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi untuk mempertanyakan kesesuaian tata ruang serta kewajiban penyusunan dokumen lingkungan.

Baca Juga : Sukabumi Kirim 200 Anggota Satlinmas ke Cirebon, Ini Agenda Besarnya

“Pada prinsipnya, kami mendukung penuh seluruh investasi yang ada di Sukamulya selama mematuhi ketentuan, peraturan, dan perundang-undangan yang ada,” kata Ronal.

Namun, ia menilai proses pelibatan masyarakat masih menyisakan persoalan. Salah satunya terkait mekanisme penyampaian informasi rencana kegiatan kepada warga sebelum konsultasi publik dilaksanakan.

Ronal mengungkapkan, masyarakat sebelumnya tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai rencana kegiatan, termasuk papan informasi yang seharusnya memuat jenis usaha, luasan lahan, penanggung jawab, serta gambaran dampak yang mungkin ditimbulkan.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan tahapan konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Satpol PP Minta PT Cosmo Setop Aktivitas di Cikembar, Izin dan Dokumen Lingkungan Harus Tuntas

Menurutnya, masyarakat semestinya mendapatkan kesempatan yang cukup untuk mengetahui rencana kegiatan dan menyampaikan saran maupun pendapat sebelum proses penyusunan dokumen lingkungan berlanjut.

“Ketika masyarakat tidak mendapatkan informasi sejak awal, bagaimana mereka bisa mengetahui kegiatan itu untuk apa, berapa luasannya, siapa penanggung jawabnya, dan apa dampaknya?” ujarnya.

Klaim Lahan PT Cosmo dan Alas Wahana Harus Diperjelas

Persoalan yang paling disoroti warga adalah kejelasan penguasaan lahan yang menjadi lokasi aktivitas cut and fill.

Ronal menyebut, dalam forum tersebut muncul pembahasan mengenai lahan yang dikaitkan dengan PT Cosmo Technology dan PT Alas Wahana Alam. Menurutnya, terdapat klaim yang perlu diklarifikasi agar tidak terjadi ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lapangan.

Baca Juga : Cut and Fill PT Cosmo di Cikembar Dipersoalkan, Warga Soroti Dokumen Lingkungan

Ia meminta pemerintah daerah turun tangan memastikan batas dan status penguasaan lahan kedua perusahaan tersebut.

“Kami mendorong supaya pemerintah turun tangan untuk memastikan, di luar area tersebut milik Alas Wahana atau Cosmo. Baru kita masuk ke tahapan konsultasi publik yang akan dilaksanakan PT Cosmo,” tegasnya.

Ronal menilai kejelasan tersebut penting karena kegiatan cut and fill berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Jika penanggung jawab lahannya belum jelas, masyarakat khawatir pengawasan dan penanganan dampak juga menjadi tidak jelas.

Karena itu, ia mendorong penghentian sementara aktivitas cut and fill sampai status lahan dan penanggung jawab kegiatan dipastikan.

Baca Juga : Turap PT Cosmo di Cikembar Jadi Sorotan, Satpol PP: Pembangunan Sudah Dihentikan

“Harus dihentikan sementara karena penanggung jawab kegiatannya belum jelas. Agar tidak terjadi potensi dampak yang tidak jelas penanggung jawabnya. Kalau sudah jelas kepemilikannya dan siapa penanggung jawabnya, silakan jalankan ketentuan yang ada,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai lahan sekitar 2.000 meter persegi yang sebelumnya dipersoalkan dan disegel. Namun, menurutnya, status lahan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan perusahaan maupun tanah desa.

Konsultan Lingkungan Sebut Luas Rencana Sekitar 47 Hektare

Sementara itu, Konsultan Lingkungan Yosnita Rosmawati menjelaskan, rencana kegiatan yang sedang disusun berkaitan dengan pengembangan kompleks bangunan penunjang kawasan industri Cijambe.

Menurut Yosnita, luas area yang dibahas mencapai sekitar 47 hektare. Peruntukannya meliputi kompleks komersial, usaha dan jasa, serta sarana penunjang lainnya.

Terkait persoalan yang disampaikan masyarakat, Yosnita mengakui perlunya kejelasan hubungan antara PT Cosmo Technology dan PT Alas Wahana Alam, terutama menyangkut batas dan penguasaan lahan.

“Harus clear dulu antara Alas Wahana sana sama Cosmo. Sekarang posisi Alas Wahana pun sedang melakukan pengurangan luas lahan kawasan, paralel dengan Cosmo,” jelasnya.

Ia mengatakan, forum tersebut juga dimaksudkan untuk mengakomodasi berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Masukan yang disampaikan warga akan dicatat dan menjadi bahan dalam proses penyusunan serta evaluasi dokumen lingkungan.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian di antaranya potensi debu akibat pekerjaan, dampak sosial, gangguan terhadap anak-anak sekolah, hingga persoalan air.

Yosnita menyebut, penyusunan dokumen lingkungan tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi aktual di lapangan dan masukan dari masyarakat.

“Masukan tadi terutama yang terkait debu, anak-anak, dan air. Itu juga urgen. Nanti dilihat berdasarkan urgensinya,” katanya.

Penghentian Aktivitas Tunggu Arahan Teknis

Mengenai desakan warga agar aktivitas cut and fill dihentikan sementara, Yosnita menyatakan bahwa keputusan tersebut bukan menjadi kewenangannya sebagai penyusun dokumen lingkungan.

Namun, ia berpandangan penghentian pekerjaan perlu dipertimbangkan apabila memang diperlukan. Meski demikian, aspek keselamatan masyarakat juga harus diperhatikan, terutama pekerjaan yang berkaitan dengan potensi banjir dan longsor.

“Kalau memang harus diberhentikan, menurut saya berhentikan. Cuma, kecuali yang urusannya nanti bisa berdampak terhadap banjir ataupun longsor. Jangan sampai ketika diberhentikan justru masyarakat yang terkena dampaknya, ujarnya.

Baca Juga : BPR Sukabumi Bertransformasi Digital, Aplikasi SOBAT Resmi Diluncurkan

Ia menegaskan, pekerjaan yang berkaitan dengan mitigasi risiko tidak boleh dijadikan alasan untuk tetap menjalankan kegiatan utama yang sedang dipersoalkan.

Yosnita juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan merespons positif berbagai masukan yang muncul dalam forum. Selanjutnya, setiap persoalan akan dipetakan berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Bagi warga, kejelasan status lahan, legalitas kegiatan, serta mitigasi dampak lingkungan menjadi syarat penting agar investasi tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ronal menegaskan masyarakat tidak bermaksud menghalangi investasi. Mereka justru menginginkan seluruh proses berjalan sesuai aturan sehingga dampak kegiatan dapat diantisipasi dan tanggung jawab perusahaan bisa dipastikan.

“Kalau sesuai ketentuan, kita enak. Misalnya kegiatan ini menimbulkan dampak apa, mitigasinya jelas, pencegahannya jelas. Kalau tidak sesuai ketentuan, kita bukan peramal. Harus ada kajian dan dasar hukumnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *