Opini  

Kadis DP3A Sukabumi Diminta Dicopot! LKBHMI Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Direktur LKBHMI Cabang Sukabumi, Caesar Almunir, mendesak Bupati Sukabumi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap DP3A menyusul sorotan masyarakat terkait penanganan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Foto : Istimewa)

METROSUKABUMI.com – Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Sukabumi, Caesar Almunir, mendesak Bupati Sukabumi mengevaluasi total kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Bahkan, dia meminta kepala dinas terkait dicopot dari jabatannya apabila hasil evaluasi menemukan persoalan serius dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan.

Desakan tersebut muncul di tengah sorotan masyarakat terhadap maraknya persoalan kekerasan dan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan serta anak di Kabupaten Sukabumi.

Caesar menilai, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama menyangkut efektivitas program pencegahan, penanganan pengaduan, hingga kualitas pendampingan terhadap korban.

Sebelumnya, Caesar bersama sejumlah masyarakat mendatangi kantor DP3A Kabupaten Sukabumi untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan program, mekanisme pendampingan, serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam perkembangannya, Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus, disebut telah menyampaikan bantahan terhadap sejumlah persoalan yang menjadi sorotan.

Namun, bantahan tersebut dinilai belum cukup menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. LKBHMI meminta persoalan itu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi berbasis data serta fakta di lapangan.

Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Selain meminta evaluasi terhadap DP3A, Caesar juga mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti dugaan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang disertai bukti harus ditelusuri secara profesional agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

Dia meminta aparat tidak mengabaikan laporan maupun informasi yang memiliki dasar bukti. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, dugaan yang berkembang tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pendampingan Korban Jangan Sekadar Administratif

Sorotan LKBHMI juga menyasar kualitas pelayanan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun dugaan pelecehan seksual.

Menurut tuntutan yang disampaikan, pendampingan terhadap korban tidak semestinya hanya sebatas pencatatan laporan atau kegiatan administratif.

Korban membutuhkan pelayanan konkret, mulai dari dukungan psikologis, pendampingan sosial, layanan kesehatan, hingga bantuan hukum sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.

Selain itu, upaya pencegahan dinilai perlu diperkuat melalui edukasi berkelanjutan di lingkungan keluarga, sekolah, desa, dan kecamatan.

DP3A juga diharapkan memastikan mekanisme pengaduan mudah diakses, cepat merespons, serta menjamin kerahasiaan identitas dan kepentingan terbaik korban.

Bupati Diminta Evaluasi Total DP3A

Caesar bersama sejumlah masyarakat secara khusus meminta Bupati Sukabumi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DP3A, termasuk mempertimbangkan pencopotan kepala dinas apabila ditemukan persoalan serius berdasarkan hasil pemeriksaan.

Evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya menyentuh program kerja, tetapi juga capaian kinerja, penggunaan anggaran, efektivitas pelayanan, mekanisme penanganan pengaduan, serta hasil pendampingan terhadap korban.

Pemerintah daerah juga diminta menyusun langkah perbaikan yang terukur, dilengkapi target, indikator keberhasilan, dan evaluasi berkala.

Bagi LKBHMI, perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya diwujudkan melalui program maupun pernyataan komitmen. Pelaksanaannya harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan perlindungan.

Desakan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya, serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *