Hukum  

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan

Sebelumnya, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dituntut 9 tahun penjara.

JAKARTA – Hakim menyatakan Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di dalam rutan, dalam pembacaan putusan pada Kamis siang.

Selain vonis 7 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider kurungan selama 190 hari.

Sebelumnya, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dituntut 9 tahun penjara.

Atas vonis ini, Ammar dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *