JAKARTA – Hakim menyatakan Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu di dalam rutan, dalam pembacaan putusan pada Kamis siang.
Selain vonis 7 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar atau subsider kurungan selama 190 hari.
Sebelumnya, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dituntut 9 tahun penjara.
Atas vonis ini, Ammar dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.












