BPOM Jabar Sidak Gudang Saus di Nagrak Sukabumi, Izin Edar dan Air Tanah Disorot

gudang PT Cahaya Putra Multirasa, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas produksi saus dan dugaan kelengkapan perizinan menjadi sorotan. (Foto : Metrosukabumi.com)

METROSUKABUMI.com – Aktivitas pengolahan saus di gudang PT Cahaya Putra Multirasa, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas tersebut pada Selasa (22/9/2026) lalu.

Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya informasi terkait aktivitas produksi pangan olahan di lokasi tersebut.

Gudang yang dibangun pada akhir 2023 itu diketahui bergerak di bidang industri pengolahan bahan pangan dan logistik pergudangan. Pada awalnya, aktivitas perusahaan disebut berfokus pada penyimpanan rempah-rempah yang digunakan sebagai bahan baku saus.

Belakangan, aktivitas tersebut berkembang menjadi pengolahan saus yang disebut dipasok untuk kebutuhan makanan siap saji merek D-TOP di Sukabumi.

Baca Juga : Sempat Terlantar di Brunei, PMI Asal Sukabumi Akhirnya Pulang dan Bertemu Keluarga

Dalam pemeriksaan, muncul dugaan bahwa kegiatan produksi saus tersebut belum dilengkapi sejumlah dokumen perizinan pangan olahan yang dipersyaratkan. Di antaranya izin edar BPOM dan sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

“Benar, telah dilakukan pemeriksaan rutin dari tim inspeksi BPOM Jabar,” kata pihak BPOM Jawa Barat saat dikonfirmasi Media ini melalui pesan singkat, Rabu (23/9/2026).

Namun, BPOM Jawa Barat belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah tindak lanjut terhadap perusahaan tersebut.

Selain dugaan persoalan perizinan produk pangan olahan, penggunaan air tanah di lokasi tersebut juga menjadi sorotan.

Baca Juga : Hari Tani Nasional 2026 di Sukabumi, SPI Soroti Reforma Agraria dan Persoalan Eks HGU

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas operasional gudang ditopang dua sumber air. Masing-masing satu sumur permukaan dengan kedalaman sekitar 30 meter dan satu sumur bor artesis.

Persoalannya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi persetujuan penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha.

Secara regulasi, pemanfaatan air tanah untuk kepentingan usaha diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mengatur penggunaan air tanah, termasuk kewajiban persetujuan penggunaan air tanah dalam kondisi tertentu serta kewajiban konservasi.

Dalam ketentuan yang berlaku, penggunaan air tanah dengan volume tertentu untuk kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem OSS.

Baca Juga : DPRD Sukabumi Beri Tenggat 31 Desember, 3 Hotel di Cibadak Diminta Lengkapi Izin

Pengelola juga diwajibkan memperhatikan aspek pengendalian pemanfaatan air tanah, termasuk pemasangan meter air pada outlet sumur bor serta penyediaan sarana konservasi seperti sumur resapan dan sumur pantau sesuai ketentuan.

Sanksi administratif dapat dikenakan apabila ditemukan pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, kewajiban pembayaran PNBP sesuai ketentuan, penolakan proses perizinan melalui OSS, hingga penghentian atau penutupan sumur bor.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Cahaya Putra Multirasa belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan kegiatan produksi saus maupun penggunaan air tanah di lokasi tersebut.

Sementara itu, hasil pemeriksaan BPOM Jawa Barat dan status penggunaan air tanah tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang.

Baca Juga : Hampir Setahun Berdiri, Kolam Ikan dan Kandang Ayam di Cidahu Disebut Belum Berizin

Konfirmasi juga diperlukan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat serta DPMPTSP Kabupaten Sukabumi untuk memastikan status perizinan perusahaan secara menyeluruh.a

Dengan demikian, dugaan pelanggaran perizinan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari instansi terkait.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *