METROSUKABUMI.com – Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Sukabumi kian mengemuka. Di satu sisi, regulasi sudah mengatur tegas soal parkir on street (tepi jalan) dan off street (di luar badan jalan). Namun di sisi lain, praktik di lapangan dinilai masih semrawut dan berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir di ruang milik jalan hanya diperbolehkan di titik tertentu. Hal itu tertuang dalam Pasal 43 ayat (3), yang menegaskan bahwa parkir hanya boleh diselenggarakan di jalan kabupaten, desa, atau kota, dan wajib dilengkapi rambu serta marka sesuai kewenangan.
Artinya, titik parkir di jalan nasional dan provinsi bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Kondisi ini dinilai menjadi celah yang membuat potensi retribusi daerah tidak maksimal, karena banyak aktivitas parkir terjadi di ruas yang bukan domain kabupaten.
Sementara itu, untuk parkir off street, Pasal 43 ayat (2) membuka peluang bagi perseorangan atau badan hukum Indonesia untuk mengelola parkir, baik sebagai usaha khusus maupun penunjang usaha pokok. Namun, pengelolaan tersebut wajib mengantongi izin resmi.
Baca Juga: Kejari Sukabumi Sikat 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Modus Pinjaman Fiktif Terbongkar
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menyatakan akan mengkaji ulang pengelolaan parkir di luar badan jalan, terutama di kawasan industri milik swasta. Langkah ini mencakup penataan titik parkir, perizinan, hingga peningkatan kualitas layanan.
“Kami akan melakukan sosialisasi agar pengelola memahami ketentuan perizinan, tata kelola parkir, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang aman dan nyaman,” ujar Dadang Sutiawan kasi parkir Dishub Kabupaten Sukabumi kepada metrosukabumi.com, Rabu (29/4).
Dishub juga menilai, pelayanan parkir yang tertib dan profesional akan berdampak langsung pada peningkatan pajak daerah, khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Namun, upaya tersebut belum cukup meredam kritik. Sebelumnya, elemen masyarakat yang tergabung dalam SIMPUL Sukabumi menyoroti minimnya transparansi pengelolaan parkir.
Baca Juga: GMNI Laporkan Dugaan Kejanggalan Dana Hibah Rp3 Miliar Gedung MUI ke Kejari Sukabumi
Dalam aksi demonstrasi dan audiensi dengan Dishub, SIMPUL menilai sektor parkir saat ini berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Dugaan kebocoran PAD mencuat akibat tidak jelasnya data retribusi dan maraknya parkir ilegal.
“Retribusi parkir itu pungutan langsung dari masyarakat. Harusnya paling mudah diawasi. Tapi faktanya, data terbuka soal pendapatan dan titik parkir resmi justru tidak tersedia secara jelas,” tegas Norman Irawan Koordinator SIMPUL Sukabumi.
SIMPUL juga mempertanyakan realisasi retribusi parkir sepanjang 2025, daftar lokasi parkir berizin, hingga kontribusinya terhadap PAD Kabupaten Sukabumi. Namun, jawaban dari pihak dinas dinilai belum memadai.
Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, sektor parkir yang seharusnya menjadi “tambang emas” PAD justru berisiko menjadi sumber kebocoran.













Respon (1)