METROSUKABUMI.com – Dugaan kejanggalan penggunaan dana hibah kembali mencuat. Massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/4), untuk melayangkan laporan pengaduan (lapdu) terkait pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi.
Aksi tersebut dipimpin langsung Ketua GMNI, Aris Gunawan. Ia menyebut, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama pada proyek pembangunan Gedung MUI yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah.
“Hari ini kami fokus pada pembangunan Gedung MUI karena nilainya cukup besar dan sedang menjadi perhatian publik. Namun, kami juga akan mengkaji penerima hibah lainnya secara bertahap,” ujar Aris kepada wartawan.
Baca Juga: Retribusi Bocor Parah? SIMPUL Sukabumi Soroti Transparansi Minim dan Parkir Ilegal Menggurita
Menurut Aris, langkah GMNI ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran daerah. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pelaporan awal.
“Jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar dan menggelar aksi orasi di Kejari,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Politik, Hukum, dan HAM GMNI, Gilang Tribuana, membeberkan sejumlah poin yang dianggap janggal. Salah satunya terkait alokasi anggaran hibah sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan Gedung MUI tahun anggaran 2026.
“Dana hibah Rp3 miliar tersebut direalisasikan melalui metode swakelola, dengan nilai pelaksanaan sekitar Rp2,84 miliar. Ini perlu dikaji lebih dalam, termasuk perubahan nomenklatur anggaran dari belanja konstruksi menjadi hibah,” jelas Gilang.
Baca Juga: Ayah Kandung Nizam Syafei Ditahan, Babak Baru Kasus Kematian Bocah di Sukabumi
Selain itu, GMNI juga menyoroti minimnya transparansi pada papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Menurut Gilang, informasi yang ditampilkan belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Papan proyek hanya mencantumkan sebagian data, seperti nama kegiatan dan lokasi. Padahal seharusnya memuat informasi lengkap sebagai bentuk keterbukaan publik,” tambahnya.
GMNI berharap Kejari Kabupaten Sukabumi dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menilai langkah cepat aparat penegak hukum penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami ingin ada kejelasan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkas Gilang.












