Seret Program MBG, Kuasa Hukum Minta Dokter Silvi Dibebaskan: Dana Usaha Dipakai untuk Rantai Pasok Makan Bergizi Gratis

Kuasa hukum dr. Silvi Apriani memaparkan penggunaan dana untuk mendukung rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang perdana di PN Kota Sukabumi. Foto : Istimewa

METROSUKABUMI.com – Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa dr. Silvi Apriani di Pengadilan Negeri Sukabumi memasuki babak krusial. Kuasa hukum menegaskan, perkara ini berkaitan erat dengan pengembangan usaha dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), bukan tindak pidana.

Dalam sidang Senin (27/4), Advokat Holpan Sundari menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan kabur (obscuur libel). Ia menilai jaksa keliru karena menarik persoalan kerja sama bisnis yang berkaitan dengan MBG ke ranah pidana.

“Ini bukan perkara penipuan atau penggelapan. Ini adalah kerja sama usaha yang dijalankan untuk mendukung rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis. Kalau terjadi kegagalan, itu masuk wanprestasi, bukan pidana,” tegas Holpan di persidangan.

Baca Juga : Menu MBG Parakansalak Disorot, Warga Keluhkan “2 Susu dan 2 Buah untuk 2 Hari”, Tantang Klarifikasi SPPG

Kuasa hukum mengungkap, dana yang menjadi pokok perkara sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan operasional usaha yang berkaitan dengan MBG. Mulai dari survei supplier ke luar negeri, pembayaran uang muka bahan baku, hingga persiapan logistik dan perizinan usaha.

Menurutnya, proyek tersebut dirancang untuk mendukung distribusi bahan pangan dalam program MBG, yang membutuhkan kesiapan rantai pasok dari hulu ke hilir.

“Semua penggunaan dana jelas. Ada untuk survei ke China, DP supplier, sewa gudang, dan pengurusan izin usaha. Ini bagian dari persiapan mendukung program MBG,” jelasnya.

Fakta lain yang disorot adalah kondisi keuangan terdakwa. Pihak pembela menyebut dr. Silvi justru mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Terdakwa mengeluarkan lebih dari Rp775 juta, sementara dana yang diterima hanya Rp500 juta. Tidak ada logika penipuan jika pelaku justru merugi,” ujarnya.

Hal tersebut, lanjutnya, menjadi bukti tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun penguasaan aset secara melawan hukum.

Baca Juga : Digerebek Massa! Dapur MBG Cibadak Berdiri di Tanah Sengketa, Program Negara Diujung Tanduk

Kuasa hukum juga menegaskan, hubungan para pihak didasarkan pada perjanjian kerja sama usaha yang sah. Karena itu, kegagalan proyek tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ia merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa sengketa perjanjian adalah ranah perdata, kecuali terbukti adanya itikad buruk sejak awal.

“Jangan sampai upaya mendukung program strategis seperti MBG justru berujung kriminalisasi. Ini preseden buruk bagi pelaku usaha,” katanya.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *