Viral Parkir Liar di Depan RSUD Palabuhanratu, SIMPUL: Bukti Dishub Sukabumi Gagal Jaga PAD

Pamflet desakan penertiban parkir liar. Foto : Sumber AI

METROSUKABUMI.com – Praktik parkir di badan jalan tepat di depan RSUD Palabuhanratu mendadak menjadi sorotan publik. Video dan foto kondisi tersebut viral di media sosial, memicu kritik tajam terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.

Solidaritas Independen Mahasiswa dan Pemuda Utilitarianisme (SIMPUL) Sukabumi menilai fenomena ini bukan sekadar persoalan ketertiban lalu lintas, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan parkir daerah.

“Ini bukan kejadian tiba-tiba. Viral-nya kasus ini justru menunjukkan bahwa penataan parkir tidak berjalan sejak awal,” tegas Norman Irawan, Presedium SIMPUL Sukabumi kepada metrosukabumi.com, Kamis (30/4).

Menurut Norman, ruas jalan di depan rumah sakit tersebut merupakan jalan kabupaten. Artinya, jika dimanfaatkan sebagai area parkir, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan masuk dalam skema retribusi daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun di lapangan, praktik parkir berlangsung tanpa kejelasan status. Tidak ada transparansi pengelolaan, dan berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.

Di sisi lain, parkir resmi di dalam area RSUD telah dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor parkir. Kondisi kontras ini dinilai membuka celah ketimpangan.

“Di dalam tertata dan berkontribusi ke PAD melalui PBJT. Tapi di luar, tidak jelas. Ini berpotensi menggerus pendapatan resmi,” lanjut SIMPUL.

SIMPUL merinci sejumlah dampak dari kondisi tersebut, antara lain:

Menggerus penerimaan resmi dari PBJT parkir

Menciptakan ketimpangan antara parkir legal dan tidak tertata

Mengalihkan potensi pendapatan ke praktik tidak transparan

Memperbesar ruang pungutan yang tidak masuk kas daerah.

Baca Juga: Parkir di Sukabumi Disorot: Aturan Jelas, Data Kabur, Potensi PAD Diduga Bocor

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti aspek kinerja internal Dishub. Minimnya penataan di lapangan dinilai mencerminkan lemahnya indikator capaian kinerja di sektor parkir.

“Pertanyaannya, bagaimana evaluasi kinerja dilakukan? Dan bagaimana tunjangan kinerja tetap dicairkan jika kondisi di lapangan seperti ini?” kritiknya.

SIMPUL Ajukan Empat Pertanyaan Kunci

Dalam pernyataannya, SIMPUL mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Dishub:

Apakah lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai titik parkir resmi?

Jika belum, mengapa aktivitas parkir dibiarkan berlangsung?

Bagaimana strategi Dishub dalam mengamankan PAD dari sektor parkir?

Apa indikator capaian kinerja bidang parkir dan bagaimana evaluasinya?

Baca Juga: Retribusi Bocor Parah? SIMPUL Sukabumi Soroti Transparansi Minim dan Parkir Ilegal Menggurita

Desakan Penataan Menyeluruh

SIMPUL mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan langkah konkret:

Menata parkir di jalan kabupaten secara legal dan terstruktur

Menetapkan seluruh titik parkir dalam skema retribusi daerah

Mengintegrasikan kebijakan parkir dengan optimalisasi PAD, termasuk PBJT

Membuka transparansi pengelolaan parkir kepada publik

Mengevaluasi kinerja Dishub secara terbuka dan akuntabel

Mereka menegaskan, persoalan parkir tidak bisa lagi dipandang sebagai isu teknis semata.

“Ini soal akuntabilitas dan keuangan daerah. Jika dibiarkan, kebocoran PAD akan terus terjadi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *