Saling Sindir Kuasa Hukum Memanas di Kasus Nizam, Acong Latif Sebut Farhat Abbas Kehabisan Strategi

Acong Latif kuasa hukum TR (Ibu Tiri Nizam). Foto : Istimewa

METROSUKABUMI.com – Polemik hukum kasus Nizam Syafei makin memanas. Kuasa hukum TR, Acong Latif, melontarkan balasan keras terhadap sindiran Farhat Abbas soal gugatan praperadilan yang dinilai gagal.

Acong Latif menilai pernyataan Farhat Abbas mencerminkan kepanikan dalam menghadapi perkara yang kini menjerat kliennya, AS.

“Farhat mulai bingung dan habis cara dalam menangani perkara AS, makanya berbicara seperti itu,” ujar Acong, Kamis (30/4).

Tak hanya membalas sindiran, Acong juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan AS sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan tersebut menjawab kegelisahan publik selama ini.

“Apresiasi untuk kepolisian telah menahan AS karena itu jawaban kegelisahan masyarakat,” imbuhnya.

Namun demikian, Acong menyoroti belum diterapkannya Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam kasus tersebut. Ia menilai hal itu belum mencerminkan rasa keadilan secara utuh.

Baca Juga: Kasus Nizam Memanas! Farhat Abbas Singgung Kekalahan Praperadilan Kubu TR

Di sisi lain, kuasa hukum TR lainnya, Ferry Gustaman, menegaskan bahwa langkah praperadilan yang diajukan merupakan bagian dari strategi hukum timnya.

“Praperadilan adalah bagian dari strategi kami. Meski putusannya kami nilai kaku dan formal prosedural, padahal semangat KUHP baru lebih pada keadilan substantif,” ujarnya.

Ferry menyebut, dari proses praperadilan itu pihaknya justru mendapatkan gambaran terkait kekuatan alat bukti penyidik. Ia juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut.

“Saksi-saksi tidak melihat langsung dugaan kekerasan. Ini menjadi kelemahan karena semua bersifat testimonium. Penetapan tersangka kami anggap terlalu cepat dan premature,” tegasnya.

Baca Juga: Ayah Kandung Nizam Resmi Ditahan, Acong Latif: Jawaban atas Keraguan Publik Selama Ini

Ia bahkan menyindir balik Farhat Abbas yang dinilai bereaksi berlebihan setelah AS ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa Farhat makin kalang kabut? Penyidikan AS lebih dari dua bulan, artinya matang. Sementara klien kami ditetapkan tersangka hanya dalam tiga hari. Sebaiknya fokus saja membela klien, tidak perlu menyalahkan pihak lain,” tambah Ferry.

Sebelumnya, Farhat Abbas menyindir tim kuasa hukum TR yang dinilainya kalah dalam praperadilan namun masih aktif melontarkan pernyataan ke publik.

“Acong kan sudah kalah praperadilannya. Apa tidak malu? Tidak usah mengejek kami,” kata Farhat di Mapolres Sukabumi, Rabu (29/4).

Pernyataan saling serang antar kuasa hukum ini menambah panas dinamika penanganan kasus Nizam Syafei yang kini menjadi perhatian publik.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *