Anggaran Rp4,67 Miliar, Paving Bekas Lapang Sekarwangi Disorot, Ini Kata Dinas !

Gerbang Lapang Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi, lokasi proyek penataan senilai Rp4,67 miliar yang menjadi sorotan terkait penggunaan paving block bekas.
Gerbang Lapang Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi, lokasi proyek penataan senilai Rp4,67 miliar yang menjadi sorotan terkait penggunaan paving block bekas. (Foto : Metrosukabumi.com)

METROSUKABUMI.com – Penggunaan paving block bekas dalam pekerjaan penataan Lapang Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Proyek yang memiliki nilai kontrak Rp4,67 miliar dari APBD Kabupaten Sukabumi itu dipertanyakan setelah muncul informasi bahwa pekerjaan lantai di lokasi tersebut semestinya menggunakan rabat beton atau cor.

Ketua Laskar Sapu Jagat Kecamatan Cibadak, Rizki, mempertanyakan metode pengerjaan dan penggunaan material di lapangan. Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.

“Seharusnya itu pakai rabat beton, bukan pakai paving. Paving-nya juga bekas,” kata Rizki.

Ia mengaku memperoleh informasi dari pelaksana di lapangan bahwa pekerjaan tersebut seharusnya menggunakan rabat beton atau cor, bukan paving block. Perbedaan informasi itu, menurutnya, perlu diklarifikasi agar pelaksanaan proyek dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Miris melihat pembangunannya seperti itu. Harusnya jangan asal-asalan,” ujarnya.

Baca Juga : Dugaan Pelecehan Siswi SD di Cibadak Sukabumi, Orang Tua Khawatir Ada Korban Lain

Rizki berharap pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh, terutama untuk memastikan penggunaan material dan metode pengerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan proyek.

Kadis Perkim: Pengerjaan Paving tak Masuk RAB

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan bahwa pemasangan paving tersebut bukan bagian dari pekerjaan yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB).

“Di RAB tidak ada rabat beton, tidak ada pengerjaan lantai di lokasi penampungan sementara untuk PKL” kata Sendi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Informasi yang Ia peroleh, pemasangan paving block dilakukan di tempat penampungan sementara bagi pedagang sebelum mereka dipindahkan ke lokasi yang sedang dikerjakan pada tahap berikutnya.

“Di lokasi sementara itu kami hanya menyediakan baja ringan saja. Untuk pemasangan paving dilakukan secara swakelola oleh pengelola. Sama seperti penyediaan untuk listrik dan air, ” kata dia.

Baca Juga : Alun-alun Cibadak Mulai Dibongkar, Proyek Rp4,67 Miliar Masuk Tahap Pengerjaan

Terkait paving block, Sendi menyebut material yang tersedia di lokasi kemudian dipasang secara swadaya untuk merapikan area tersebut.

“Paving pun sama, jadi biar rapi kebetulan ada paving di sana, secara swadaya dipasang saja, biar rapi,” ujarnya.

Sendi juga menyatakan akan menugaskan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Besok PPK-nya ditugaskan ke lapangan untuk kembali melakukan pengecekan,” pungkasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *