Dana Proyek Desa Diduga Ludes untuk Judi Online, Eks Kades Sukabumi Divonis 3 Tahun

Ilustrasi dugaan penggunaan dana proyek desa untuk bermain judi online yang menyeret mantan Kepala Desa Karangmekar, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, terdakwa divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibadak.
Dugaan penggunaan dana proyek desa untuk bermain judi online yang menyeret mantan Kepala Desa Karangmekar, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, terdakwa divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibadak.(Foto : Ilustrasi AI)

METROSUKABUMI.com – Mantan Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Sarip Hidayat (45), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan desa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026).

Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, membenarkan vonis tersebut. Ia menjelaskan, pertimbangan majelis hakim antara lain berkaitan dengan sumber dana proyek yang bersinggungan dengan keuangan negara.

Baca Juga : Pendapatan Menurun, Driver Ojol di Cibadak Tersandung Kasus Pencurian Indomaret

“Dituntut 2 tahun, diputus 3 tahun,” ujar Maruli kepada wartawan.

Maruli menegaskan, perkara tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sarip tetap diputus berdasarkan dakwaan pidana umum berupa penipuan dan penggelapan.

“Pertimbangannya dana itu bersinggungan dengan anggaran yang berasal dari keuangan negara. Kita belum bilang korupsi ya, tapi bersinggungan dengan anggaran negara,” tegasnya.

Proyek Jalan dan PAUD Berujung Perkara Hukum

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan sebelumnya, perkara ini bermula pada awal 2023 ketika seorang warga Kecamatan Ciracap berinisial SP (42) mendapat tawaran mengerjakan proyek pembangunan fisik di Desa Karangmekar.

Tawaran itu disampaikan melalui seorang perantara berinisial DR, yang kemudian mempertemukan SP dengan Sarip, yang saat itu masih menjabat sebagai kepala desa.

Dalam pertemuan tersebut, pekerjaan yang dibicarakan meliputi pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

SP kemudian mengerjakan proyek tersebut pada Juni hingga Juli 2023 dengan menggunakan modal pribadi. Ia juga menyerahkan uang operasional secara bertahap dengan total mencapai Rp65 juta.

Baca Juga : Ironi di Ciambar! 200 Hektare Lahan Jadi Semak Belukar, Petani Malah Berharap Bisa Menggarap

Namun, setelah pekerjaan disebut selesai, pembayaran kepada SP tidak kunjung diterima. Sarip disebut beberapa kali menyampaikan alasan bahwa anggaran dari pemerintah pusat dan provinsi belum cair.

Persoalan tersebut akhirnya dilaporkan kepada polisi setelah korban berulang kali menagih pembayaran.

Dalam pemberitaan perkara tersebut, dana yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) dan Dana Desa (DD) disebut telah dicairkan. Namun, dana yang berkaitan dengan proyek itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Dana tersebut, menurut informasi yang diberitakan, digunakan untuk sejumlah kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran kontrakan dan pengisian saldo dompet digital. Sebagian dana kemudian disebut digunakan sebagai modal bermain judi online.

Baca Juga : Medsos Kades Karangmekar Masih Aktif, Mantan Tahanan Ungkap Dugaan Sewa HP Rp250 Ribu per Minggu

Penggunaan dana proyek untuk kepentingan pribadi menjadi salah satu aspek yang membuat perkara ini menyita perhatian, terlebih sumber anggarannya berkaitan dengan program pembangunan desa.

Meski demikian, penting membedakan perkara yang telah diputus pengadilan dari persoalan lain yang belum menjadi bagian dari putusan. Ketua PN Cibadak secara tegas menyatakan bahwa perkara Sarip dalam putusan tersebut merupakan perkara penipuan dan penggelapan, bukan tindak pidana korupsi.

Sebelum putusan dibacakan, Sarip telah ditangkap dan ditahan pada 23 Mei 2026 setelah penyidik Polres Sukabumi memeriksa sejumlah saksi dan mengusut laporan korban.

Vonis tiga tahun penjara tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang berawal dari pekerjaan pembangunan infrastruktur desa dan berujung pada sengketa pembayaran.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *