METROSUKABUMI.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) akan melakukan koordinasi dan penelusuran awal menyusul munculnya dugaan pelecehan terhadap murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan penanganan anak yang diduga menjadi korban, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya anak lain yang mengalami kejadian serupa.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyampaikan keprihatinannya atas informasi yang beredar. Ia menegaskan, setiap informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak harus ditindaklanjuti secara serius, dengan tetap menghormati proses klarifikasi dan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga : Dugaan Pelecehan Siswi SD di Cibadak Sukabumi, Orang Tua Khawatir Ada Korban Lain
“Kami memandang bahwa setiap informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak harus ditindaklanjuti secara serius, dengan tetap menghormati proses klarifikasi dan asas praduga tak bersalah,” ujar Agus Sanusi pada metrosukabumi.com, Rabu (21/10/2026).
Menurut Agus, DP3A melalui UPTD PPA akan berkoordinasi untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan serta memastikan langkah penanganan yang diperlukan bagi anak yang diduga menjadi korban.
Agus juga mendorong pihak sekolah menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh orang tua maupun siswa.
Baca Juga : Anggaran Rp4,67 Miliar, Paving Bekas Lapang Sekarwangi Disorot, Ini Kata Dinas !
Menurutnya, koordinasi dengan pihak terkait diperlukan untuk memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi seluruh anak. Apabila terdapat pengaduan atau informasi dari masyarakat, UPTD PPA dapat melakukan asesmen awal dan penjangkauan sesuai kebutuhan.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah desakan orang tua murid agar sekolah membuka posko pengaduan. Orang tua khawatir masih ada anak lain yang mungkin mengalami kejadian serupa, sehingga membutuhkan saluran pelaporan yang jelas dan dapat diakses secara aman.
Sebelumnya, salah seorang orang tua murid menyampaikan dugaan tindakan tidak pantas yang disebut terjadi dalam kegiatan les privat Bahasa Inggris di lingkungan sekolah. Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Baca Juga : Warga Tolak Kompensasi! Kandang Ayam Nagrak Sukabumi Dilarang Beroperasi
Sementara itu, Kepala Sekolah berinisial AM, sebelumnya menyatakan bahwa langkah keterbukaan telah ditempuh pihak sekolah. Namun, bentuk mekanisme pengaduan yang tersedia serta langkah konkret untuk menindaklanjuti kekhawatiran orang tua masih perlu diperjelas.
Keselamatan dan Pemulihan Anak Jadi Prioritas
Agus menegaskan, penanganan dugaan kekerasan terhadap anak tidak hanya berkaitan dengan penelusuran informasi, tetapi juga harus mengutamakan keselamatan, pemulihan sosial dan mental, serta pemenuhan hak-hak anak.
Pendampingan akan disesuaikan dengan kebutuhan anak. Prosesnya juga perlu dilakukan dengan pendekatan yang tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi anak yang diduga menjadi korban.
“Kami juga mengingatkan agar identitas dan privasi anak dijaga serta tidak dilakukan tindakan yang berpotensi menekan, menyalahkan, atau membuat anak takut untuk menyampaikan pengalamannya,” kata Agus.
Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak selama proses penanganan berlangsung. Langkah ini diperlukan agar anak tetap memperoleh perlindungan dan tidak mengalami dampak tambahan akibat penyebaran informasi mengenai kasus tersebut.













Respon (2)