METROSUKABUMI.com – Tekanan ekonomi disebut menjadi latar belakang seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MD (37) hingga tersandung kasus dugaan pencurian di salah satu gerai Indomaret di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kini, saat MD masih menjalani proses hukum di Polsek Cibadak, keluarganya berharap perkara tersebut bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Keluarga MD bahkan mendatangi pihak pelapor dan kepolisian untuk menyampaikan permohonan maaf. Mereka juga menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, MD mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut pendapatannya sebagai pengemudi ojol mengalami penurunan, sementara kebutuhan rumah tangga terus berjalan dan cicilan sepeda motornya tertunggak.
“Saya khilaf, Pak. Pendapatan dari ngojek jauh berkurang, sedangkan kebutuhan sehari-hari tak terpenuhi, bahkan kredit motor pun nunggak,” ungkap MD saat diwawancarai, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga : 70 Rumah Masih Gelap, Warga Cibadak Sukabumi Menanti Kepastian Bantuan Listrik
MD berharap pihak pelapor bersedia memberikan maaf atas perbuatannya.
“Mudah-mudahan pihak pelapor mau memaafkan perbuatan saya,” ujarnya.
Istri Menangis, Keluarga Siap Ganti Kerugian
Permohonan penyelesaian secara kekeluargaan juga disampaikan pihak keluarga. Mereka mengaku menyesali perbuatan MD dan berharap ada jalan penyelesaian yang mempertimbangkan pemulihan kerugian sekaligus proses hukum yang berlaku.
Istri MD disebut tak kuasa menahan tangis saat memohon kebijaksanaan agar suaminya memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Keluarga menegaskan kesediaannya mengganti kerugian yang ditimbulkan.
“Keluarga mengharapkan adanya upaya Restorative Justice (RJ) atas kasus pencurian tersebut,” ujar pihak keluarga, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga : Angkot Jurusan Cibadak–Cisaat Terbakar Hebat di Cisaat, Sopir Alami Luka Bakar
Meski demikian, permohonan keluarga tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyelesaian melalui keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang berlaku, termasuk ketentuan bagi pihak-pihak terkait.
Keluarga berharap itikad baik MD untuk mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mengganti kerugian dapat menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.
Mereka merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai salah satu dasar yang diharapkan dapat membuka peluang penyelesaian perkara.
Baca Juga : Dugaan Pelecehan Siswi SD di Cibadak Mengemuka, DP3A Sukabumi Turun Tangan!
Namun, penerapan restorative justice tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan sesuai aturan yang berlaku serta penilaian pihak berwenang. Permintaan maaf dan kesediaan mengganti kerugian saja tidak otomatis menjamin perkara dapat dihentikan.













Respon (1)