METROSUKABUMI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan ribuan barang bukti dari 116 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Maret hingga Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika, obat-obatan terlarang, serta senjata tajam sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Dalam kurun empat bulan tersebut, Kejari Kabupaten Sukabumi menangani 116 perkara pidana umum. Seluruh barang bukti telah melalui proses inventarisasi oleh Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebelum dimusnahkan maupun diproses melalui mekanisme lelang negara sesuai putusan pengadilan.
Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 38 kasus merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 4.094,627 gram atau sekitar 4,09 kilogram, sabu seberat 2.096,1084 gram, 627 microtube berisi kristal, serta 161.492 butir obat-obatan daftar G.
Baca Juga : Gugatan Bergulir di PN Cibadak, Kubu Haji Usman Bantah Lahan Cisande Terkait PT Tenjojaya
Sementara itu, 78 perkara lainnya berasal dari tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan perkara orang serta harta benda (OHARDA). Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 155 potong pakaian, 49 senjata tajam, 23 timbangan digital maupun manual, 19 tas, 11 telepon genggam, dan 41 barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, menegaskan keberhasilan penanganan perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban.
Menurutnya, tingginya jumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak. Karena itu, fungsi Intelijen Kejaksaan akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor guna memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama untuk melindungi generasi muda di Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menegaskan seluruh barang bukti berupa narkotika dan senjata tajam dimusnahkan agar tidak berpotensi disalahgunakan kembali.
“Seluruh barang bukti berupa narkotika dan senjata tajam dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Sementara barang yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai putusan pengadilan, baik melalui lelang negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Kejari Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan barang bukti serta memperkuat upaya pencegahan tindak pidana melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.












