METROSUKABUMI.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi terkait kritik Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) mengenai pendampingan korban dugaan pelecehan seksual terhadap siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cibadak.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyatakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah melakukan penjangkauan ke sekolah yang bersangkutan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Agus, petugas bertemu dengan pihak sekolah, termasuk guru, serta anak yang diduga menjadi korban untuk memperoleh informasi awal dan mengetahui kebutuhan penanganan lebih lanjut.
“Pada Senin, 26 Oktober 2026, UPTD PPA telah melakukan penjangkauan ke sekolah yang bersangkutan. Dalam kegiatan tersebut, petugas bertemu dengan pihak sekolah, termasuk guru, serta anak yang diduga menjadi korban, guna memperoleh informasi awal dan memastikan kebutuhan penanganan lebih lanjut,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrosukabumi.com, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga : Dugaan Pelecehan Siswi SD di Cibadak Sukabumi, Orang Tua Khawatir Ada Korban Lain
Agus menjelaskan, berdasarkan hasil penjangkauan tersebut, UPTD PPA merencanakan pendampingan psikologis bagi anak yang diduga menjadi korban. Pelaksanaannya akan terlebih dahulu mempertimbangkan persetujuan orang tua atau wali serta kepentingan terbaik bagi anak.
Ia menegaskan, proses penanganan tidak berhenti pada penjangkauan awal. UPTD PPA akan melanjutkan langkah sesuai kebutuhan dan hasil asesmen, termasuk pendampingan psikologis serta koordinasi dengan pihak terkait.
Agus juga menanggapi sorotan mengenai aktivitas DP3A dalam penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pelayanan terhadap anak yang diduga menjadi korban kekerasan dilakukan secara tertutup dan hati-hati untuk menjaga privasi serta kondisi psikologis anak.
“Tidak terlihatnya aktivitas penanganan di ruang publik tidak serta-merta berarti tidak ada tindakan yang dilakukan,” kata Agus.
Baca Juga : LKBHMI Soroti DP3A Sukabumi soal Dugaan Pelecehan Siswi SD di Cibadak, Surat Aksi Disiapkan
Menurutnya, UPTD PPA menjalankan sejumlah fungsi teknis, mulai dari menerima pengaduan, melakukan penjangkauan dan asesmen, mengelola kasus, memberikan pendampingan, hingga mengoordinasikan rujukan sesuai kebutuhan.
Ia menambahkan, informasi mengenai fungsi dan tindak lanjut kelembagaan tetap dapat disampaikan kepada masyarakat sepanjang tidak membuka informasi rahasia yang dapat mengungkap identitas maupun kondisi korban.
“Prinsipnya, yang harus menjadi prioritas bukanlah seberapa banyak penanganan dipublikasikan, melainkan sejauh mana anak memperoleh perlindungan dan pemulihan yang dibutuhkan,” tegasnya.
Guru yang Diduga Terlibat Disebut Telah Dinonaktifkan
Dalam keterangannya, Agus menyebut pihak sekolah telah menonaktifkan guru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa penonaktifan itu merupakan langkah pihak sekolah. Sementara itu, proses penanganan dugaan tindak pidana, termasuk penyelidikan dan penyidikan, menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“DP3A dan UPTD PPA bukan lembaga penyidik, sehingga penanganan aspek pidana dilaksanakan oleh instansi yang berwenang,” jelasnya.
Baca Juga : Siswa SMP PGRI 2 Nagrak Korban Kekerasan Pulang, Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan
Meski demikian, Agus menekankan bahwa pembagian kewenangan tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab DP3A dalam memberikan layanan perlindungan kepada anak.
UPTD PPA, lanjutnya, tetap berperan memfasilitasi layanan yang dibutuhkan korban dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait selama proses penanganan berlangsung.
LKBHMI Sebelumnya Pertanyakan Pendampingan
Sebelumnya, Direktur LKBHMI Cabang Sukabumi Bidang Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat, Caesar Almunir, mempertanyakan peran DP3A Kabupaten Sukabumi dalam penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SD di Cibadak.
Sorotan itu disampaikan setelah orang tua korban mengaku pihak DP3A belum mendatangi sekolah maupun rumah korban untuk memberikan pendampingan secara langsung.
Caesar menilai perlindungan anak harus diwujudkan melalui langkah konkret, termasuk pendampingan terhadap korban dan penguatan upaya pencegahan di berbagai kecamatan.
LKBHMI juga menyatakan rencana melayangkan surat aksi kepada DP3A Kabupaten Sukabumi dalam waktu sekitar tiga hari ke depan sebagai bentuk desakan agar penanganan perlindungan anak mendapat perhatian serius.













Respon (2)