Sengketa SPPG Nagrak Utara 3 Memanas, Kuasa Hukum Mitra Bantah Tuntutan Rp1 Miliar

Kuasa hukum mitra SPPG Nagrak Utara 3, M Nurjaya, menyampaikan klarifikasi terkait sengketa kemitraan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto : Istimewa)

METROSUKABUMI.com – Sengketa kemitraan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, kembali memanas. Kuasa hukum mitra pemilik fasilitas dapur, M Nurjaya, mempertanyakan tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar yang diajukan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic sekaligus mempersoalkan keabsahan perjanjian kerja sama yang menjadi dasar sengketa.

Dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahardika Satya Muda, Selasa (27/10/2026), Nurjaya menyampaikan bahwa pihaknya menilai perjanjian yang dipersoalkan tidak dapat dijalankan setelah permohonan kemitraan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic disebut ditolak oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Nurjaya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut komitmen fee, tetapi juga berkaitan dengan dasar hukum perjanjian, perubahan skema kemitraan, serta pembiayaan pembangunan dan persiapan operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Yang menjadi persoalan, perjanjian ini tidak berjalan. Yang pertama, akta notaris itu tidak sesuai aturan. Yang kedua, ada penolakan dari BGN,” kata Nurjaya.

Baca Juga : IKN Sukabumi Jalani Monev PTKIS 2026, Rektor Soroti Peningkatan Mutu Pendidikan

Ia berpendapat, akta perjanjian tertanggal 13 Oktober 2025 dan kesepakatan fee tertanggal 15 Oktober 2025 perlu dilihat dari aspek pemenuhan syarat sah perjanjian. Nurjaya menilai dokumen tersebut bermasalah, terutama terkait unsur sebab yang halal.

Atas dasar itu, ia berpendapat perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun, penilaian tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak mitra dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan Rp1 Miliar

Selain mempersoalkan perjanjian, Nurjaya mempertanyakan dasar penghitungan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar yang diajukan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.

Ia mengklaim kliennya, Dewi Puspita, menanggung biaya persiapan fasilitas SPPG Nagrak Utara 3, mulai dari kebutuhan administrasi hingga pembangunan dan pengadaan perlengkapan dapur.

“Terkait tuntutan ganti rugi Rp1 miliar, kami nilai sah-sah saja sebagai tuntutan dari yayasan terkait. Tapi harus diingat bahwa pihak yayasan tersebut tidak mengeluarkan dana sepeser pun, apalagi hingga dirugikan,” ujar Nurjaya.

Baca Juga : SPPG Nagrak Utara 3 Jadi Sengketa Legalitas, Kuasa Hukum Desak BGN Turun Tangan

Menurut dia, dasar tuntutan tersebut perlu dijelaskan, termasuk bentuk kerugian yang diklaim dan perhitungan nilai ganti rugi yang diajukan.

Meski demikian, klaim mengenai pembiayaan dan besaran kerugian tersebut masih menjadi bagian dari perselisihan kedua pihak. Penilaiannya membutuhkan pemeriksaan dokumen dan bukti yang relevan.

Pengajuan ke BGN Disebut Ditolak

Nurjaya menjelaskan, kerja sama awal dengan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic berkaitan dengan rencana pengajuan kemitraan SPPG untuk program MBG.

Namun, menurut keterangannya, permohonan tersebut mengalami penolakan dari BGN. Kondisi itu disebut menjadi salah satu alasan perubahan skema kerja sama hingga kliennya kemudian bermitra dengan Yayasan Lentera Puspita Ilmu.

Dalam skema yang berjalan saat ini, Dewi Puspita disebut berkedudukan sebagai mitra pemilik fasilitas dapur, sedangkan kemitraan penyelenggaraan program dilakukan melalui yayasan yang berbeda.

Baca Juga : Dugaan Pelecehan Siswi SD di Cibadak Sukabumi, Orang Tua Khawatir Ada Korban Lain

Nurjaya juga mempersoalkan dokumen yang disebut berjudul “Pinjam Bendera/Legalitas Perusahaan”. Ia menilai penggunaan legalitas yayasan dalam skema tersebut perlu ditinjau berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, persoalan perubahan identitas yayasan menjadi salah satu pokok sengketa yang dipersoalkan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic. Pihak yayasan sebelumnya menyatakan telah menjalani proses administrasi dan mempersiapkan kebutuhan SPPG sebelum dapur beroperasi pada Desember 2025.

Karena terdapat perbedaan keterangan mengenai proses pengajuan, perubahan badan hukum, dan dasar kerja sama, dokumen resmi BGN menjadi salah satu hal penting untuk memastikan kronologi serta status administrasi SPPG Nagrak Utara 3.

Siap Hadapi Langkah Hukum

Nurjaya menegaskan pihaknya siap menghadapi langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh Yayasan Mutiara Qolbu Islamic. Ia berharap klarifikasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak yayasan sebelum mengambil langkah berikutnya.

“Langkah hukum kami menunggu saja tindakan mereka. Kami berharap dengan jawaban atau klarifikasi ini, pihak dari mereka memahami maksud jawaban kami sehingga berpikir ulang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum lain,” ujarnya.

Baca Juga : LKBHMI Soroti DP3A Sukabumi soal Dugaan Pelecehan Siswi SD di Cibadak, Surat Aksi Disiapkan

Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tindakan lanjutan dalam sengketa tersebut sampai mengganggu kliennya, terutama kegiatan operasional dapur SPPG Nagrak Utara 3.

“Jika langkahnya terlalu jauh, hingga mengganggu klien apalagi operasional dapur, kami akan berpikir untuk melakukan tindakan yang tepat dan terukur,” kata Nurjaya.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic sebelumnya menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian yang memadai. Pihak yayasan juga telah mengadukan persoalan perubahan identitas badan hukum kepada BGN.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *