METROSUKABUMI.com – Perkembangan terbaru kasus kematian bocah Nizam Syafei (12) kembali menggegerkan publik. Setelah sebelumnya menyeret ibu tiri sebagai tersangka, kini ayah kandung korban, Anwar Satibi, resmi ditahan oleh penyidik.
Penahanan dilakukan usai Anwar menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (29/4/2026). Status hukumnya meningkat menjadi tersangka dalam perkara yang selama ini menjadi sorotan nasional.
Kuasa hukum Anwar, Dedi Setiadi, membenarkan kliennya telah ditahan. Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut dari laporan yang diajukan mantan istrinya, Lisnawati, ibu kandung korban.
“Benar, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” ujar tim hukum.
Dalam kasus ini, Anwar dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, terkait dugaan pembiaran atau penelantaran yang berujung pada meninggalnya korban. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Tolak Uji Kebohongan, Kuasa Hukum TR: Bukan Alat Bukti Sah, Rawan Intimidasi
Penetapan tersangka terhadap ayah kandung bukan tanpa dasar. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan ibu korban, yang menilai adanya unsur kelalaian dalam pengasuhan.
Sebelumnya, kasus kematian Nizam sendiri telah lebih dulu menyeret ibu tiri korban sebagai tersangka utama dalam dugaan kekerasan terhadap anak.
Tragedi kematian Nizam Syafei sempat memicu perhatian luas, bahkan hingga dibahas di tingkat nasional. Publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengurai peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Penahanan ayah kandung menandai babak baru yang semakin kompleks, sekaligus membuka peluang pengungkapan fakta yang lebih dalam terkait penyebab kematian korban.













Respon (1)