METROSUKABUMI.com – Rencana uji kebohongan (poligraf) terhadap TR, tersangka kasus kematian bocah Nizam Syafei di Polres Sukabumi, resmi batal. Pembatalan terjadi setelah kuasa hukum menyatakan penolakan tegas.
Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, menilai prosedur tersebut bermasalah, baik dari sisi hukum maupun perlindungan hak tersangka.
“Kami tadi sudah mendampingi klien kami untuk pelaksanaan poligraf, tetapi karena tidak diperbolehkan didampingi, kami dengan tegas menolak,” ujar Ferry di Mapolres Sukabumi, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, tidak adanya ruang pendampingan menjadi alasan utama. Ia menegaskan, dalam setiap proses pemeriksaan, tersangka berhak mendapatkan pendampingan hukum.
Tak hanya itu, Ferry juga menyoroti aspek legalitas. Ia menegaskan bahwa uji poligraf tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana di Indonesia.
“Perlu dipahami, poligraf itu tidak diatur dalam KUHAP, sehingga bukan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, alat bukti yang diakui terbatas pada lima hal, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tantang, Polisi Siap ‘Lawan’ dengan Bukti Sains dalam Praperadilan Kasus Nizzam
Dengan demikian, hasil uji poligraf hanya bisa ditempatkan sebagai pendukung atau petunjuk tambahan, bukan bukti utama yang menentukan.
“Paling jauh hanya sebagai petunjuk yang harus didukung alat bukti lain,” imbuh Ferry.
Kuasa hukum juga mengaku khawatir terhadap potensi tekanan dalam proses pemeriksaan tanpa pendamping. Situasi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya pertanyaan yang bersifat menjebak.
“Kami khawatir ada intimidasi atau pertanyaan-pertanyaan yang menjebak klien kami,” lanjutnya.
Meski menolak, Ferry memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan sikap tersebut semata untuk melindungi hak kliennya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan pasca batalnya uji poligraf.













Respon (1)