METROSUKABUMI.com – Pemanfaatan lahan di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian setelah masyarakat mengusulkan agar area yang disebut telah lama tidak dikelola secara optimal dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.
Melalui Forum Masyarakat Ciambar (Formabar), warga berharap PT Wonokoyo Jaya Corporindo atau Wonokoyo Group membuka peluang kerja sama penggarapan lahan bagi petani setempat, terutama mereka yang tidak memiliki lahan pertanian sendiri.
Ketua Formabar, Ujang Setiawan, mengatakan usulan tersebut berangkat dari kondisi lahan yang menurut masyarakat telah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan secara maksimal. Warga menilai lahan tersebut berpotensi mendukung kegiatan pertanian apabila pengelolaannya dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
“Yang melatarbelakangi Formabar karena memang lahan itu tidur lama. Kita sebagai masyarakat, karena memang di Ciambar ini mayoritasnya petani, tidak salahnya kita mengajukan permohonan untuk digarap,” kata Ujang, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga : Anggaran Rp4,67 Miliar, Paving Bekas Lapang Sekarwangi Disorot, Ini Kata Dinas !
Berdasarkan keterangan Formabar, luas lahan yang berkaitan dengan perusahaan di kawasan tersebut mencapai sekitar 300 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 90 hektare disebut telah digunakan untuk operasional perusahaan, sedangkan lebih dari 200 hektare lainnya dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.
Ujang memperkirakan sebagian lahan tersebut telah terbengkalai selama kurang lebih lima tahun. Kondisinya disebut dipenuhi semak belukar dan ilalang.
Selain dinilai berpotensi untuk pertanian, kondisi lahan yang tidak terawat juga dikeluhkan karena sebagian area di sepanjang jalan kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.
Masyarakat turut mengkhawatirkan keberadaan hewan liar di sekitar lahan yang berbatasan dengan permukiman warga.
Meski demikian, angka luasan dan kondisi pemanfaatan lahan tersebut masih perlu diperiksa melalui data resmi serta peninjauan langsung oleh instansi berwenang. Informasi tersebut sejauh ini merupakan keterangan yang disampaikan masyarakat.
Baca Juga : DPRD Sukabumi Soroti Lahan Tidur di Ciambar, Komisi I Bicara GTRA dan Pencabutan Izin
Formabar telah menyampaikan aspirasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi agar persoalan tersebut difasilitasi. Warga tidak meminta pengalihan kepemilikan lahan, melainkan berharap tersedia mekanisme pemanfaatan melalui pinjam pakai atau kerja sama kemitraan dengan perusahaan.
Menurut Ujang, proposal pengajuan pemanfaatan lahan telah disampaikan kepada pihak terkait sekitar sepekan sebelum wawancara. Namun, hingga Rabu (21/10/2026), pihaknya mengaku belum menerima jawaban atas permohonan tersebut.
“Tanah untuk petani banyak. Di sekitar itu banyak petani yang tidak punya lahan dan sangat berharap kalau pihak Wonokoyo ini memberikan peluang untuk bisa dikelola dan dimanfaatkan,” ujarnya.
Warga berharap usulan tersebut dapat dibahas secara terbuka sehingga lahan yang dinilai belum produktif berpeluang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi Formabar melalui pertemuan di Kantor Kecamatan Ciambar pada Rabu (23/9/2026).
Baca Juga : Mayat Pria yang Hilang 5 Hari Ditemukan di Sungai Cimunjul Ciambar, Keluarga Tolak Autopsi
Dalam pertemuan tersebut, DPRD mengundang pemegang hak atas tanah dan instansi terkait untuk membahas pemanfaatan lahan. Dari dua perusahaan yang diundang, yakni PT Wonokoyo dan MNC Group, hanya perwakilan Wonokoyo yang hadir, menurut keterangan Andri.
DPRD menilai persoalan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut, terutama menyangkut status hak atas tanah, riwayat perubahan hak, serta kewajiban yang melekat pada pemegang hak.
Andri menyebut, berdasarkan informasi awal yang diterima, lahan tersebut berkaitan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sebelumnya disebut memiliki riwayat Hak Guna Usaha (HGU). Masa berlaku HGB juga disebut perlu ditelusuri, termasuk informasi mengenai masa berlaku hingga 2033.
Namun, DPRD belum mengambil kesimpulan mengenai dugaan lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal karena masih membutuhkan data dan pemeriksaan lapangan.
“Tentu kita pun tidak bisa hari ini menjudge sementara karena kita belum terlihat secara fisik, walaupun baru informasi yang berkembang,” kata Andri.
Ia menegaskan, aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui pola kerja sama yang memberikan manfaat bagi petani sekaligus memperhatikan hak dan kewajiban perusahaan.
Persoalan lahan di Ciambar kini menjadi pekerjaan rumah bagi pihak terkait untuk memperjelas status tanah, kondisi pemanfaatannya, serta kemungkinan kerja sama dengan masyarakat.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi sebelumnya juga menyampaikan dukungan terhadap optimalisasi pemanfaatan lahan PT Wonokoyo, dengan catatan pelaksanaannya harus mengikuti prosedur hukum dan menghormati kepentingan kedua belah pihak.












