METROSUKABUMI.COM – Empat anak di bawah umur asal Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban eksploitasi seksual dalam praktik prostitusi online yang dibongkar Polresta Solo, Jawa Tengah. Setelah menjalani proses penanganan dan pendampingan, keempat anak tersebut direncanakan dikembalikan ke daerah asalnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena para korban masih berusia 15 hingga 17 tahun. Mereka diduga direkrut dengan modus tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), tetapi kemudian justru dieksploitasi dalam praktik prostitusi daring.
Kasat PPA dan PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Kartika Sari, mengatakan para korban masih membutuhkan pendampingan karena seluruhnya merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SD di Cibadak Memanas, DP3A Sukabumi Jawab Kritik LKBHMI
“Pasti pendampingan ya, karena dia anak. Sementara kita tampung di Dinsos,” ujar Ratna dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (27/10/2026), dikutip dari kompas.com
Ratna menjelaskan, setelah proses penanganan selesai, para korban akan dikembalikan ke daerah asalnya di Sukabumi.
Dijanjikan Jadi ART, Berujung Eksploitasi Seksual
Berdasarkan keterangan kepolisian, salah satu korban mengaku awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai ART. Namun, setelah dibawa ke wilayah Solo dan sekitarnya, korban justru diduga dipekerjakan dalam praktik prostitusi online.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas prostitusi di sebuah hotel di Solo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus hingga ke sebuah tempat yang digunakan sebagai mess operator di wilayah Boyolali.
Baca Juga : Sengketa SPPG Nagrak Utara 3 Memanas, Kuasa Hukum Mitra Bantah Tuntutan Rp1 Miliar
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas seorang pria yang diduga berperan sebagai muncikari dan 13 orang lainnya yang disebut bertugas sebagai operator aplikasi.
Kepolisian menduga jaringan tersebut telah beroperasi selama sekitar 10 bulan. Empat anak perempuan berusia 15–17 tahun teridentifikasi sebagai korban dalam perkara tersebut.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan praktik prostitusi online, tetapi juga dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengingat adanya dugaan perekrutan anak melalui tawaran pekerjaan yang berbeda dari kenyataan.
Baca Juga : Viral Keributan Ilmu Batin, Dua Tersangka Kasus Pemukulan Ustaz di Ciracap Diamankan Polisi
Polisi menyebut para korban ditempatkan di wilayah Solo, sementara sebagian operator berada di Boyolali. Aktivitas tersebut diduga dijalankan melalui aplikasi daring dan melibatkan transaksi dengan pelanggan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, alat kontrasepsi, buku rekap transaksi, serta uang tunai.
Penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Rencana pemulangan keempat anak ke Sukabumi menjadi tahap penting dalam penanganan kasus ini. Namun, pemulangan perlu diikuti pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta pemantauan kondisi sosial anak agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara aman.
Sumber:https://regional.kompas.com/read/2026/10/27/151820878/empat-anak-yang-dijadikan-psk-di-solo-akan-dikembalikan-ke-sukabumi













Respon (2)