METROSUKABUMI.com – Ketidaksesuaian data desil dengan kondisi ekonomi masyarakat menjadi sorotan dalam sosialisasi program pembangunan keluarga dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar di Hotel Agusta, Kecamatan Cikukulu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (28/10/2026).
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan warga yang kondisi ekonominya dinilai tidak mampu, tetapi justru tercatat dalam kelompok desil atas. Sebaliknya, terdapat pula warga yang dinilai mampu, tetapi masuk dalam kelompok desil yang lebih rendah.
Menurut Zainul, ketidaksesuaian tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan validasi data agar program bantuan serta perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat sesuai kondisi sebenarnya.
“Banyak laporan yang masuk dari warga masyarakat. Realitas di lapangan, ada yang tidak mampu, tetapi tercatat di desil yang teratas, atau sebaliknya,” kata Zainul kepada awak media, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, Komisi IX DPR RI sebelumnya telah merekomendasikan agar instansi terkait melakukan pemeriksaan ulang terhadap metode, prosedur, dan hasil pendataan desil. Zainul menyebut Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang diminta melakukan validasi, sementara dalam keterangannya ia juga menyinggung koordinasi dengan Kementerian Sosial.
“Waktu itu, BPS dan Kemensos menyampaikan kepada kami bahwa mereka meminta waktu untuk melakukan verifikasi ulang, termasuk cross-checking untuk melihat kembali realitas yang ada di lapangan. Proses validasi ini masih berlangsung,” ujarnya.
Selain persoalan pendataan, sosialisasi tersebut membahas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan kelompok pekerja rentan.
Zainul mengatakan, ketentuan yang dibahas dalam regulasi ketenagakerjaan tersebut mencakup skema perlindungan bagi kelompok tertentu yang iurannya nantinya dapat dibayarkan oleh pemerintah.
“Mereka nantinya akan masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Kelompok yang disebut dalam pemaparannya meliputi perempuan yang bekerja pada malam hari, pekerja di wilayah rawan bencana, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya.
Namun, pelaksanaan skema tersebut masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut. Zainul menyebut pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) setelah undang-undang terkait resmi diterbitkan dan memiliki nomor.
Aturan turunan itu nantinya diharapkan menjabarkan kriteria penerima bantuan iuran, besaran iuran yang ditanggung, serta cakupan jaminan sosial yang diberikan.
Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan melalui kemitraan dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI serta melibatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Ratusan peserta dari berbagai daerah pemilihan di Kabupaten Sukabumi mengikuti kegiatan tersebut. Narasumber yang hadir antara lain Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat, Della Aryati, serta Kepala Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha.
Melalui kegiatan itu, masyarakat mendapat pemaparan mengenai program pembangunan keluarga, kependudukan, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di sisi lain, persoalan ketidaksesuaian data desil menjadi catatan penting karena akurasi pendataan berkaitan dengan ketepatan sasaran program bantuan. Verifikasi yang transparan dan berbasis kondisi faktual di lapangan diperlukan agar warga yang memenuhi kriteria tidak kehilangan akses terhadap perlindungan sosial.













Respon (1)