Warga Tolak Kompensasi! Kandang Ayam Nagrak Sukabumi Dilarang Beroperasi

Audiensi polemik peternakan ayam di Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/10/2026).

METROSUKABUMI.com – Polemik peternakan ayam di Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Warga Perumahan Fitra Pratama Residence menolak kompensasi dan tetap menuntut penutupan permanen kandang yang dikeluhkan menimbulkan serbuan lalat serta bau menyengat.

Dalam audiensi yang digelar di Kantor Kecamatan Nagrak, Rabu (21/10/2026), Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi menyatakan aktivitas usaha peternakan tersebut tidak boleh berjalan selama proses penyelesaian perizinan belum tuntas.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, drh. Asep Kurnadi, mengungkapkan hasil peninjauan lapangan menunjukkan dokumen perizinan operasional peternakan belum seluruhnya lengkap.

“Dari hasil tinjauan lapangan, perusahaan ini baru sebagian memiliki dokumen perizinan. Untuk itu, melalui Satpol PP, hari ini disimpulkan bahwa peternakan tidak boleh melakukan aktivitas usaha selama proses perizinan itu belum selesai,” kata Asep.

Baca Juga : Tim Terpadu Turun ke Nagrak, Kandang Ayam yang Dikeluhkan Warga Ditutup Sementara

Keputusan penghentian sementara tersebut menjadi salah satu tindak lanjut pemerintah atas keluhan warga yang mempersoalkan keberadaan peternakan di sekitar kawasan permukiman.

Warga Tolak Kompensasi, Minta Penutupan Permanen

Ketua lingkungan Perumahan Fitra Pratama Residence, Roni Melias, menegaskan warga menginginkan penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap kenyamanan lingkungan mereka.

Menurut Roni, warga telah sepakat menolak kompensasi dan meminta pemerintah mengambil keputusan tegas terkait keberadaan peternakan tersebut.

“Kami warga ingin ketegasan dari pemerintah terkait, jangan memberi ‘PHP’. Secara zonasi di Nagrak sudah tidak diperbolehkan. Kalau tidak boleh ya tutup, jangan berlindung di balik alasan izin ‘existing’,” ujar Roni.

Baca Juga : 299 Rumah di Nagrak Belum Berlistrik, Anak-anak Terpaksa Menumpang untuk Belajar

Pernyataan tersebut mencerminkan keberatan warga terhadap keberadaan kandang ayam di dekat permukiman. Namun, persoalan kesesuaian tata ruang dan status perizinan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Warga berharap penghentian sementara tidak berhenti sebagai langkah administratif semata, melainkan diikuti keputusan yang jelas mengenai kelanjutan usaha tersebut.

Di sisi lain, pemilik peternakan, Taufik Yudi Handayana, menyatakan bersedia mengikuti prosedur hukum dan arahan pemerintah daerah.

Ia menyebut kandang saat ini dalam keadaan kosong dan aktivitas usaha telah dihentikan sementara sambil menunggu penyelesaian perizinan.

“Prinsipnya saya mengikuti prosedur yang diarahkan oleh otoritas daerah. Kandang saat ini memang dalam keadaan kosong dan dihentikan sementara menunggu perizinan diselesaikan,” ungkap Taufik.

Baca Juga : Siswa SMP Patah Tulang Dugaan Bullying di Nagrak, Sekolah Ungkap Kronologi

Sikap tersebut menunjukkan proses penyelesaian masih berkaitan dengan pemenuhan persyaratan usaha. Belum ada kepastian dalam keterangan yang dipublikasikan mengenai keputusan akhir apakah peternakan dapat kembali beroperasi atau harus ditutup secara permanen.

Asep Kurnadi mengatakan, apabila persyaratan perizinan nantinya terpenuhi sesuai regulasi, pengelola peternakan tetap harus menjalani pembinaan terkait penerapan Good Farming Practices atau tata cara beternak yang baik.

Pemerintah juga akan mengkaji aspek tata ruang dan kapasitas populasi ternak agar kegiatan peternakan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Selain itu, sistem kandang semi-closed house disebut sebagai salah satu opsi yang akan diarahkan untuk mendukung pengelolaan peternakan dan mengurangi gangguan terhadap masyarakat.

Meski demikian, penerapan sistem kandang tertentu tidak serta-merta menggantikan kewajiban memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *