METROSUKABUMI.com – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) larangan minuman beralkohol (mihol) di Kota Sukabumi kembali disorot. Meski razia rutin digelar, peredaran miras dinilai masih bebas beredar. Kondisi ini memicu kritik tajam dari organisasi masyarakat.
Aroma ketidaktegasan penegakan hukum kembali tercium di Kota Sukabumi. Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol yang seharusnya menjadi benteng moral, dinilai belum berjalan efektif.
Sorotan itu mencuat saat Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Reformis Islam (GARIS) Sukabumi Raya menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5). Mereka menilai, praktik penjualan miras masih terjadi di sejumlah titik, bahkan oleh toko yang sebelumnya sudah pernah dirazia.
Baca Juga: Warga Karangtengah Geram! Truk Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Dibatasi, Ini Jam Operasional Barunya
Ketua DPD GARIS Sukabumi Raya, Ade Saefulloh, menegaskan bahwa pendekatan penanganan miras selama ini terlalu bergantung pada operasi penertiban. Padahal, persoalan ini membutuhkan langkah yang lebih menyeluruh.
“Tidak bisa hanya mengandalkan razia. Harus ada edukasi dan penyadaran kepada masyarakat, termasuk melibatkan ulama,” tegasnya.
Menurutnya, lemahnya implementasi perda membuat kepercayaan publik menurun. Fakta di lapangan menunjukkan, peredaran miras belum sepenuhnya terkendali meski regulasi sudah jelas mengatur pelarangannya.
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak Pemerintah Kota Sukabumi agar memperketat pengawasan dan konsisten menindak pelanggaran. Mereka menilai, keberadaan perda tanpa pengawasan ketat hanya akan menjadi aturan di atas kertas.
Baca Juga: Berangkat Penuh Harap, Pulang Tanpa Kepastian: 19 Warga Sukabumi-Bandung Terlantar di Sulawesi
“Apa gunanya perda kalau implementasinya lemah? Yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan,” ujar salah satu orator dalam aksi.
Tak hanya itu, GARIS juga membuka kemungkinan keterlibatan langsung dalam membantu pemerintah menekan peredaran miras jika diperlukan. Mereka menegaskan komitmen untuk menjaga moralitas dan ketertiban sosial di Kota Sukabumi.
Sementara itu, sejumlah pihak mengakui bahwa penegakan perda memang bukan perkara mudah. Masih adanya oknum dan praktik “kucing-kucingan” antara penjual dan aparat menjadi tantangan tersendiri dalam memberantas peredaran miras.
Kondisi ini mempertegas satu hal: tanpa sinergi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Perda Mihol berpotensi terus mandul.













Respon (1)