METROSUKABUMI.com – Sengketa kerja sama pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara III, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Yayasan Mutiara Qolbu Islamic mengadukan dugaan perubahan badan hukum tanpa persetujuan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tidak terselesaikan.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MURI & Partners, yayasan tersebut mempersoalkan perubahan identitas badan hukum yang sebelumnya digunakan dalam proses pengajuan dan verifikasi SPPG. Pihak yayasan menilai perubahan itu tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama yang mereka klaim telah dibuat untuk jangka waktu lima tahun.
Dalam konferensi pers di Kota Sukabumi, Sabtu (24/10/2026), kuasa hukum Daffa Alfaritsi, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika seseorang berinisial DP menawarkan kerja sama kepada kliennya, Dedi Mulyana, selaku pemilik Yayasan Mutiara Qolbu.
Menurut keterangan kuasa hukum, kerja sama tersebut berkaitan dengan penggunaan legalitas yayasan untuk memenuhi persyaratan pembukaan dapur MBG. Kesepakatan disebut dituangkan dalam akta perjanjian di hadapan notaris pada 13 Oktober 2025, dengan masa kerja sama selama lima tahun.
Baca Juga : SPPG Parakansalak Lebaksari 2 Terapkan SIPGN, Penyaluran MBG Kini Lebih Terpantau
Siaran pers MURI & Partners juga menyebut adanya surat kesepakatan tertanggal 15 Oktober 2025 mengenai imbalan penggunaan legalitas yayasan.
Dalam proses administrasi, titik koordinat dan ID SPPG XHRWSMYA disebut terdaftar atas nama Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.
Pihak yayasan menyatakan bahwa ketika BGN melakukan verifikasi lapangan pada 1 November 2025, identitas yayasan masih tercantum pada sejumlah perlengkapan operasional, termasuk banner, perlengkapan makan, dan seragam.
Menurut versi kuasa hukum, dapur tersebut kemudian dinyatakan layak beroperasi. SPPG Nagrak Utara III mulai beroperasi pada 11 Desember 2025.
Baca Juga : Dari 79 Jadi 134 Santri, Dugaan Keracunan MBG di Ponpes Baiti Jannati Sukabumi Bertambah
Namun, setelah operasional berjalan, pihak yayasan mengaku mengetahui bahwa identitas badan hukum dalam pengelolaan SPPG tersebut telah berubah menjadi YLPI.
Perubahan itu dipersoalkan karena, menurut pihak Yayasan Mutiara Qolbu, dilakukan tanpa pemberitahuan, koordinasi, maupun persetujuan tertulis dari mereka.
“Perubahan yayasan ini merugikan klien kami. Kenapa ketika mulai beroperasi pada 11 Desember 2025, yayasannya diubah secara sepihak? Padahal, sudah ada kesepakatan kerja sama di hadapan notaris dengan jangka waktu lima tahun,” ujar Daffa, saat konferensi pers di salah satu caffe kota sukabumi.
Somasi Tiga Kali, Pengaduan Telah Didisposisikan
Kuasa hukum menyatakan telah melayangkan somasi pertama, kedua, dan ketiga kepada pihak yang dipersoalkan. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Baca Juga : Mobil Pengangkut MBG Tergelincir di Bantarkalong, Sopir Sebut Rem Mendadak Jeblos
Yayasan Mutiara Qolbu juga telah mengadukan persoalan tersebut kepada BGN pada 21 Oktober 2026.
Daffa menyebut pengaduan itu telah mendapat disposisi ke Inspektorat Utama BGN. Perkembangan tersebut menjadi langkah lanjutan pihak yayasan untuk meminta pemeriksaan atas proses administrasi dan perubahan badan hukum dalam pengelolaan SPPG.
Selain itu, dalam siaran persnya, MURI & Partners menyebut pihaknya telah meminta salinan berita acara verifikasi dan evaluasi atau BA Verval tanggal 1 November 2025 kepada BGN. Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut belum mereka terima saat siaran pers disusun.
Pihak yayasan mendesak BGN memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan identitas badan hukum, proses administrasi yang ditempuh, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan SPPG.
Identitas Yayasan pada Perlengkapan Ikut Dipersoalkan

Persoalan lain yang disoroti kuasa hukum adalah penggunaan identitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic pada perlengkapan makan atau ompreng yang, menurut mereka, masih digunakan di dapur tersebut.
Pihak yayasan menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai tanggung jawab administratif maupun hukum apabila terjadi persoalan dalam operasional.
Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam perubahan pengelolaan tersebut perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen, status hukum para pihak, dan keterangan resmi dari instansi berwenang.
Baca Juga : Dua Insiden KA Pangrango dalam Sehari di Sukabumi, Satu Korban Tewas
Kuasa hukum juga menilai perkara ini perlu menjadi perhatian BGN agar proses perubahan data dan identitas mitra SPPG dapat dijelaskan secara transparan.
Yayasan Mutiara Qolbu menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara baik-baik. Namun, mereka juga menyatakan siap melanjutkan proses hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.
“Kami tetap berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Namun, jika tidak ada jalan damai, proses hukum akan kami tempuh sampai tuntas demi tercapainya keadilan bagi semua pihak. Kami juga meminta BGN turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” kata Daffa.
Hingga berita ini disusun berdasarkan, belum ada keterangan resmi dari BGN, YLPI, maupun DP yang dapat mengonfirmasi atau membantah dugaan yang disampaikan pihak Yayasan Mutiara Qolbu.













Respon (1)