Foto Gibran Tak Kembali ke Ruang Kerja Rojab Asy’ari, Ini Alasannya

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menyatakan belum akan memasang kembali foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang kerjanya. (Foto : Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menyatakan belum akan memasang kembali foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang kerjanya. (Foto : Istimewa)

METROSUKABUMI.com – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, masih belum memasang kembali foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di ruang kerjanya. Politikus PDI Perjuangan itu bahkan membuka kemungkinan foto tersebut tidak akan dipasang lagi untuk selamanya.

Sikap Rojab kembali menjadi sorotan setelah ia menegaskan bahwa keputusan menurunkan foto Gibran merupakan ekspresi politik pribadi, bukan instruksi partai.

“Belum, saya pasang lagi, bahkan kemungkinan tidak dipasang lagi untuk selama-lamanya,” ujar Rojab, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SD di Cibadak Memanas, DP3A Sukabumi Jawab Kritik LKBHMI

Sebelumnya, Rojab menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya pada 7 Oktober 2026. Langkah itu diambil setelah dirinya mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Rojab menjelaskan, keputusannya merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Pencopotan foto Gibran bukan instruksi partai, ini murni ekspresi pribadi saya saja,” tegasnya.

Baca Juga : Warga Tak Mampu Masuk Desil Atas, Zainul Munasichin Soroti Akurasi Data Bantuan

Ia juga membantah bahwa tindakannya didasari kebencian ataupun keinginan untuk merendahkan martabat Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

“Ini bukan didasari kebencian, apalagi untuk melecehkan siapa pun. Saya hanya mengekspresikan sikap terhadap putusan MK,” ungkapnya.

Keputusan Rojab tersebut perlu dibedakan dari sikap resmi DPRD Kota Sukabumi maupun PDI Perjuangan. Berdasarkan keterangannya, tindakan itu merupakan pilihan pribadi yang tidak didasarkan pada instruksi partai.

Sebelumnya, Rojab juga menyatakan bahwa foto Presiden Prabowo Subianto tetap dipertahankan di ruang kerjanya. Adapun foto Gibran yang diturunkan untuk sementara dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.

Di sisi lain, persoalan persyaratan pendidikan Gibran telah menjadi objek perkara di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Baca Juga : Tragedi Pantai Istiqomah Sukabumi! Ayah Terseret Ombak, Anak Berhasil Selamat

Namun, putusan tersebut tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Karena itu, putusan MK perlu dipahami sesuai konteks dan amar hukumnya, bukan ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA.

Sikap Rojab pun menjadi bagian dari dinamika politik yang berkembang setelah putusan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai foto di ruang kerjanya merupakan ekspresi politik pribadi, sedangkan persoalan hukum dan ketatanegaraan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Hingga kini, Rojab menyatakan belum memasang kembali foto Gibran dan membuka kemungkinan untuk tidak memasangnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *