Geger Penggerebekan di Lembursitu, 60 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita

Polisi mengamankan barang bukti berupa 60 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 19,35 gram, timbangan digital, dan dua unit telepon genggam dalam pengungkapan dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 60 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 19,35 gram, timbangan digital, dan dua unit telepon genggam dalam pengungkapan dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. (Foto : Dok. Polres Sukabumi. Kota)

METROSUKABUMI.com – Penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial H (44) dan menyita puluhan paket sabu dengan berat total 19,35 gram.

Dari penggeledahan tersebut, polisi juga menyita timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan H. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan perumahan Kecamatan Lembursitu.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan dua unit handphone yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan,” ujar Bayu, Kamis (29/10/2026).

Barang bukti yang disita terdiri atas 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan double tip, 10 paket kecil yang ditempelkan pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang.

Jika dihitung berdasarkan rincian tersebut, total terdapat 60 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 19,35 gram.

H, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Citamiang, diduga berperan sebagai pengedar. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.

Dalam pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RH untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Berdasarkan keterangan polisi, RH telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Aparat masih melakukan pencarian sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Bayu menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan H. Polisi juga berupaya menelusuri jalur pasokan narkotika untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

“Kami masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri keberadaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Bayu.

Saat ini, H telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, H terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan kepolisian mencapai 20 tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu RH yang masuk DPO. Pengungkapan ini diharapkan dapat membantu membongkar jalur peredaran sabu yang diduga menyasar wilayah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *