METROSUKABUMI.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menerima desakan dari Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) terkait dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi. Isu ini mencuat dalam audiensi yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Selasa (5/5) kemarin.
Pertemuan tersebut menyoroti dugaan belum terpenuhinya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada salah satu menara telekomunikasi milik perusahaan di wilayah Palabuhanratu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi seluruh regulasi, termasuk kepemilikan SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut keselamatan masyarakat. Semua perusahaan harus patuh aturan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jika ditemukan pelanggaran, DPRD tidak akan segan merekomendasikan sanksi tegas kepada pihak terkait.
Desakan tersebut datang dari Bapeksi yang menilai masih banyak menara telekomunikasi yang diduga belum memenuhi syarat perizinan. Mereka meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap potensi pelanggaran yang berdampak pada masyarakat.
Dalam audiensi itu, turut hadir sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Perizinan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPTR), hingga Satpol PP.

Bapeksi menekankan bahwa keberadaan menara tanpa SLF bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
“Kalau tidak sesuai standar, ini bisa berisiko bagi masyarakat. Harus ada tindakan tegas,” ujar perwakilan Bapeksi.
DPRD pun berkomitmen akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman serta koordinasi lintas instansi. Tidak menutup kemungkinan, langkah penertiban hingga penghentian operasional akan diambil jika pelanggaran terbukti.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap lemahnya pengawasan perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi.













Respon (1)