Hamzah Gurnita Soroti Keluhan Denda BPJS dan Anggaran PBI Sukabumi

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat menyerap aspirasi warga dalam reses di Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Senin (26/10/2026).
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat menyerap aspirasi warga dalam reses di Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Senin (26/10/2026). (Foto : Istimewa)

METROSUKABUMI.com – Persoalan denda dan tunggakan BPJS Kesehatan kembali menjadi keluhan warga Kabupaten Sukabumi. Sejumlah masyarakat mengaku masih menghadapi beban administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, meski telah melakukan pembayaran.

Keluhan tersebut mencuat dalam kegiatan reses ketiga anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hamzah Gurnita, di Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Senin (26/10/2026). Puluhan warga dari Kecamatan Cisolok dan Cikakak menyampaikan berbagai persoalan, terutama terkait akses layanan kesehatan.

Hamzah mengatakan, persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat. Menurut dia, masalah tersebut perlu ditindaklanjuti karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga.

“Banyak masukan dan keluhan dari masyarakat, paling utama terkait kesehatan hari ini terkait BPJS. Saya berharap apa yang diinginkan masyarakat akan saya tampung dan saya bawa ke DPRD untuk disuarakan di sana. BPJS ini terlalu krusial. Banyak masalah yang hari ini harus dibenahi,” kata Hamzah.

Baca Juga : Ojol Maxim di Sukabumi Diduga Ditembak, Polisi Buru Dua Orang

Selain keluhan mengenai denda dan tunggakan, Hamzah menyoroti kemampuan anggaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam membiayai peserta BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ia menyebut kebutuhan pembiayaan kepesertaan PBI mencapai sekitar 420.000 jiwa. Namun, menurut perkiraannya, pemerintah daerah baru mampu membiayai sekitar 210.000 jiwa. Ketersediaan anggaran untuk pembiayaan tersebut pun masih menjadi persoalan.

“Pemkab itu dari 420.000 jiwa yang harus dibayar ke BPJS, kemungkinan Pemkab hanya mampu BPJS PBI, kemungkinan hanya mampu membayar 210.000 jiwa. Dan uangnya pun ini masih belum ada. Hari ini DBH kita pun zero dari provinsi,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menyoroti tantangan pembiayaan jaminan kesehatan di tingkat daerah. Meski demikian, angka kebutuhan peserta dan kemampuan anggaran yang disampaikan Hamzah masih perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah melalui data resmi mengenai jumlah peserta, alokasi anggaran, serta sumber pembiayaannya.

Baca Juga : Uji Klaim Ilmu Laduni Berujung Dugaan Pengeroyokan, Pimpinan Ponpes Tempuh Jalur Hukum

Kejelasan data diperlukan agar masyarakat mengetahui kondisi pembiayaan program PBI sekaligus memastikan warga yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan tidak kehilangan akses pelayanan akibat persoalan administrasi atau anggaran.

Hamzah juga mempertanyakan kepastian implementasi pernyataan Gubernur Jawa Barat mengenai kemudahan masyarakat untuk berobat ke berbagai fasilitas kesehatan.

Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dilengkapi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang jelas agar masyarakat memahami mekanisme pelayanan yang dapat diakses.

“Saya berharap Pak Gubernur bisa memberikan jawaban yang konkret dan tidak mengambang untuk masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Baca Juga : SPPG Nagrak Utara 3 Jadi Sengketa Legalitas, Kuasa Hukum Desak BGN Turun Tangan

Ia menegaskan, berbagai aspirasi yang diterimanya akan dibawa ke DPRD Kabupaten Sukabumi untuk disampaikan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Hamzah turut menyoroti persoalan tagihan yang berkaitan dengan peserta yang telah meninggal dunia. Menurut dia, data kepesertaan dan kewajiban pembayaran perlu ditangani secara cermat agar tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya.

Di luar persoalan BPJS, warga juga menyampaikan keluhan mengenai rumah rusak berat dan biaya pendidikan anak.

Hamzah menyebut telah menyiapkan mobil siaga untuk membantu masyarakat Kecamatan Cisolok dan Cikakak yang membutuhkan transportasi untuk berobat.

Persoalan yang disampaikan dalam reses tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemangku kebijakan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga penyelenggara jaminan kesehatan. Kepastian status kepesertaan, transparansi pembiayaan, serta penyelesaian kendala administrasi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan sesuai haknya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *